Sejak April 2020, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI telah meluncurkan program Kartu Prakerja sebagai salah satu upaya untuk menekan angka pengangguran. Program ini diberikan dalam bentuk uang digital yang akan digunakan untuk mendaftar pelatihan kerja secara online guna meningkatkan keterampilan para pencari kerja, dan sebagian uang digitalnya diberikan sebagai insentif pembelajaran.
Sasaran utama dari program Kartu Prakerja ini adalah fresh graduate lulusan sekolah atau universitas yang belum bekerja serta para karyawan yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja. Selain itu, program ini juga diberikan untuk mereka yang ingin memulai bisnis sendiri, jadi tidak hanya untuk pencari kerja.
Berikut empat hal yang perlu HR dan para pemilik ketahui tentang program Kartu Prakerja.
1. Syarat penerima Kartu Prakerja
Untuk memperoleh manfaat kartu Prakerja, para peserta perlu melengkapi 3 syarat yaitu:
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Berusia minimal 18 tahun
• Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Jika melihat syarat di atas, program ini pada dasarnya memang tidak hanya ditujukan pada pencari kerja saja, tetapi juga terbuka untuk karyawan yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja dan keahlian. Meski begitu, saat ini prioritas akan diberikan kepada mereka pengangguran usia muda, pekerja kena PHK, serta pengusaha kecil yang terdampak COVID-19.
2. Mekanisme Kartu Prakerja
Peserta program ini akan menerima kode unik terdiri dari 16 angka, bukan dalam bentuk kartu fisik. Kode inilah yang akan digunakan sebagai alat pembayaran pelatihan kerja secara online. Peserta bebas memilih jenis pelatihan atau kursus keterampilan yang disediakan oleh platform digital mitra resmi program Kartu Prakerja, yaitu Tokopedia, Bukalapak, Ruangguru, Maubelajarapa, Pintaria, Sekolahmu, Pijarmahir, dan Sisnaker.
Pelatihan pertama dalam Kartu Prakerja ini wajib diambil oleh peserta paling lambat 30 hari sejak penetapan penerima Kartu Prakerja. Jika tidak segera mengambil pelatihan hingga 30 hari, maka bantuan ini akan hangus.
3. Nilai Kartu Prakerja
Total manfaat Kartu Prakerja yang akan diterima untuk setiap peserta adalah Rp 3.550.000, yang terdiri atas biaya pelatihan dan insentif dengan rincian berikut:
• Biaya pelatihan kerja sebesar Rp 1.000.000.
• Insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama Rp 600.000 per bulan yang diberikan untuk waktu empat bulan atau senilai Rp 2.400.000.
• Instentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang diberikan tiga kali atau senilai Rp 150.000.
4. Cara pendaftaran Kartu Prakerja
Seluruh pendaftaran dilakukan secara online. Ada tiga tahap yang harus dilakukan calon peserta, yaitu:
• Pendaftar langsung mengunjungi website resmi program Kartu Prakerja lalu membuat akun pengguna dengan mengisi alamat email dan password. Setelah itu pendaftar diminta untuk melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email, lalu login menggunakan akun yang telah dibuat. Setelah masuk, calon peserta mengisi form verifikasi KTP (nomor NIK dan tanggal lahir), data diri, dan nomor telepon seluler yang masih aktif.
• Calon peserta mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar yang terdiri atas 19 soal dengan waktu 25 menit. Proses penilaian berlangsung cepat, sehingga pendaftar bisa mengetahui hasil tes lima menit setelah ia selesai mengerjakannya.
• Calon peserta memilih gelombang pendaftaran yang tengah dibuka, disesuaikan dengan tempat tinggalnya (domisili). Jika lolos, pendaftar akan mendapat pemberitahuan yang dikirim lewat email atau SMS ke nomor telepon seluler.
Baca Juga artikel : tips mendapat pekerjaan setelah ikut pelatihan Kartu Prakerja
Apabila saat ini perusahaan Anda termasuk dari salah satu yang terdampak akibat pandemi COVID-19 dan terpaksa harus memberikan PHK pada sebagian karyawan Anda, Anda dapat menyebarkan informasi di atas kepada mereka dengan harapan agar Kartu Prakerja bisa menjadi bekal mereka untuk melamar pekerjaan baru atau beralih menjadi wirausaha.
Namun, selain informasi mengenai Kartu Prakerja, Anda juga mesti memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak karyawan yang di-PHK. Sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, besaran pesangon dan UPMK didasarkan pada gaji karyawan.