Semakin pesatnya perkembangan teknologi, semakin pula memicu berdirinya berbagai perusahaan atau bisnis baru. Sebagai seorang pengusaha tentu Anda tidak ingin ide produk atau jasa yang telah Anda buat dengan sudah payah bisa dijiplak atau dicuri oleh orang lain. Untuk mencegah pencurian ide seperti ini, Anda perlu memahami aturan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Pengertian HAKI
Secara singkat, pengertian HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil kegiatan (karya cipta, bisa berupa barang atau jasa) intelektual manusia, yang mana hasil kegiatan tersebut memiliki nilai atau manfaat secara ekonomi. Dengan adanya hak ini, orang lain tidak dapat memanfaatkan sebuah karya cipta tan seizing dari penciptanya.
Baca juga artikel tentang : Tips Mengurangi Stres untuk Bisnis yang Lebih Stabil
Tujuan HAKI
Secara garis besar, tujuan diadakannya aturan HAKI ini adalah untuk melindungi pihak pemilik karya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang bisa merugikan pihak pemilik karya. Detil tujuannya sebagai berikut:
• Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya..
• Mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain.
• Meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Karena dengan adanya HAKI akan mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi, dan bisa mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
• Dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian, industri yang ada di Indonesia
Syarat Mendaftar HAKI
Untuk mendapatkan HAKI ini tidaklah mudah, namun jika Anda sudah mendapatkannya, akan ada banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan. Berikut ini adalah persyaratan awal yang harus Anda persiapkan dilansir dari https://www.dgip.go.id/.
1. Formulir Permohonan.
Langkah pertama yaitu mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp6.000,00.
2. Mengajukan surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
• Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta.
• Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan.
• Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
3. Uraian Ciptaan (Rangkap 3).
• Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
• Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor.
• Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut.
• Melampirkan surat kuasa, bila mana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
• Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam Wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI.
• Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
• Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak.
• Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
Semoga adanya artikel ini bisa menambah wawasan kita perihal HAKI. Dan jika dari Anda ada yang ingin mendapatkan HAKI namun bingung bagaimana caranya. Anda bisa hubungi kami, kami akan siap membantu Anda seperti klien-klien sukses kami sebelumnya. Silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com, atau bisa langsung menghubungi kami melalui nomor whatsapp 0812-5298-2900. Salam sukses.