Dalam pandemi COVID 19 seperti ini memang menjaga tubuh agar tetap sehat adalah prioritas utama. Dalam kesehariannya, kita perlu olahraga dan mengkonsumsi vitamin agar tubuh tetap sehat. Selain itu kesehatan sendiri adalah bagian paling penting bagi kehidupan manusia. Ini sudah jelas kan, bagaimana kita bisa beraktivitas jika tubuh kita tidak vit. Bagi orang yang memiliki harta lebih pun pasti tidak akan segan mengeluarkan uang seberapa banyak pun agar tubuh mereka bisa sehat kembali. Kesehatan adalah harta termahal, kita harus bersyukur dengan kondisi kita yang masih sehat dan bisa bebas beraktivitas. Ada beragam faktor yang menunjang kesehatan, satu diantaranya adalah ketersediaan suplemen dan obat-obat kesehatan. Nah dari sini apa Anda berniat untuk mendirikan Aptek sendiri yang bisa menyediakan banyak suplemen dan obat-obat kesehatan.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1027 tahun 2004, yang dimaksud dengan apotek adalah sebuah tempat untuk melakukan pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi, dan juga perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Pekerjaan kefarmasian merupakan kegiatan pembuatan, termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat termasuk obat asli/tradisional Indonesia.
Lalu untuk tata cara pendirian tempat usaha apotek telah diatur dalam KepMenKes No. 1332 Tahun 2002. Untuk ini, para pemohon atau dalam hal ini Anda sebagai pihak yang ingin mendirikan apotek diharuskan memenuhi persyaratan yang berlakuAdapun persyaratan yang wajib terpenuhi agar bisa mendapatkan lisensi sebagai APA (Apoteker Pengelola Apotek) antara lain:
• Memiliki ijazah apoteker dari Departemen Kesehatan.
• Telah melakukan sumpah janji sebagai seorang apoteker.
• Mempunyai Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Penugasan (SP) dari Menteri Kesehatan.
• Sehat fisik dan mental sebagai seorang apoteker.
• Tidak sedang bekerja pada suatu perusahaan farmasi, atau telah menjadi APA pada apotek lain.
Sedangkan untuk tahapan permohonan izin pendirian apotek menurut KepMenKes No. 1332 tahun 2002 adalah sebagai berikut.
1. Mengajukan permohonan izin pendirian kepada Kepala Dinas Kesehatan dengan menggunakan formulir yang telah disediakan (disebut formulir APT-1).
2. Setelah meninjau permohonan tersebut, kepala dinas dapat meminta bantuan teknis ke Balai POM untuk melakukan pemeriksaan terkait kesiapan apotek dalam melaksanakan tugasnya. Jika pemeriksaan tersebut tidak dilaksanakan, maka pemohon apoteker membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan yang ditujukan kepada kepala dinas kabupaten/kota setempat dengan tembusan ke kepala dinas kesehatan provinsi menggunakan formulir yang disebut form APT-4.
3. Setelah hasil pemeriksaan diterima atau Surat pernyataan tersebut diterima oleh kepala dinas kabupaten / kota, maka dalam rentang waktu 12 hari, kepala dinas kab/kota mengeluarkan surat izin apotek tersebut. Demikian sekilas informasi mengenai proses permohonan penerbitan izin pendirian dan operasional apotek. Semoga dapat menambah wawasan bisnis anda.
Apa Anda berniat mendirikan usaha apotek, tapi bingung bagaimana caranya atau mau memulai dari mana? Hubungi kami di email groedu@gmail.com, atau bisa langsung menghubungi kami melalui link http://klikwa.net/groedu.limardi. Kami siap membantu Anda.