Apa ditelingan Anda tidak merasa asing dengan istilah PBF? Ya apa itu PBF? Jika Anda bukan murid atau mahasiswa farmasi, mungkin ini masih asing bagi Anda. Yah, PBF adalah singkatan dari Pedagang Besar Farmasi.
Sedangkan pengertian dari Pedagang Besar Farmasi sendiri adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum dengan izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana dalam hal ini para pedagang besar farmasi berfungsi untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat/bahan obat dalam jumlah besar sesuai peraturan perundang-undangan.
Setiap PBF dan PBF cabang diharuskan untuk memiliki apoteker penanggung jawab yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ketentuan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dan/atau bahan obat dan apoteker penanggung jawab ini harus memiliki izin sesuai ketentuan peratutan perundang-undangan. Oleh karena itu, seorang apoteker yang bertanggung jawab ini sangat dituntut untuk memiliki kemampuan dan kecakapan lebih dalam melakukan pekerjaan kefarmasian dilingkungan pedagang besar farmasi yang meliputi berbagai bidang diantaranya adalah pengadaan, penyimpanan, distribusi, atau penyaluran sediaan farmasi.
Fungsi PBF terdiri atas :
1. Sebagai tempat untuk menyediakan dan menyimpan sediaan farmasi meliputi obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik.
2. Sebagai sarana untuk mendistribusikan sediaan farmasi ke fasilitas pelayanan kefarmasian meliputi apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik dan toko obat berizin.
3. Sebagai sarana untuk mendistribusikan sediaan farmasi di wilayah sesuai surat pengakuannya/surat izin edar.
4. Sebagai tempat pendidikan dan pelatihan.
Demikian semoga artikel ini bermanfaat. Jika Anda membutuhkan informasi lebih perihal pbf, atau Anda membutuhkan solusi perihal problem perihal pbf. Silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com, atau bisa langsung menghubungi kami langsung melalui nomor wa https://wa.me/6281252982900. Kami siap membantu Anda.