BAGAIMANA CARA PENGURUSAN LABEL SNI?

Dengan perkembangan zaman yang semakin modern, semakin mendorong berbagai kemudahan bagi banyak orang dalam melakukan hampir disetiap aktivitas, semakin banyak pula melahirkan berbagai inovasi. Sehingga tidak heran jika sekarang semakin banyak orang yang mampu menciptakan produk-produk baru untuk dapat diperjualbelikan.
Hal ini pastinya akan menambah persaingan, dan agar Anda mampu memenangkan persaingan ini, Anda harus memiliki keunggulan disetiap produk-produk yang telah Anda hasilkan, baik itu dari segi manfaat, segi bahan yang digunakan, atau segi keamanan suatu produk. Jika Anda memilih untuk unggul dari segi kemanan dan kelayakan penggunaan, Anda bisa mendaftarkan produk Anda agar bisa berstandart SNI (Standart Nasional Indonesia).
Tidak lagi perlu diragukan bahwa dengan mengantongi sertifikasi SNI pada produk-produk Anda, Anda akan memiliki banyak manfaat diantaranya adalah memicu kepercayaan konsumen untuk membeli dan menggunakan produk Anda, serta akan melindungi perusahaan dalam setiap proses produksi sampai pemasaran. Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikasi SNI ini? Dalam artikel kali ini akan kami sampaikan beberapa langkahnya.

1. Isi Formulir Permohonan SPPT SNI
SPPT SNI adalah singkatan dari Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Dan ini adalah langkah awal yang perlu Anda selesaikan. Dalam prosesnya nanti Anda akan membutuhkan beberapa dokumen sebagai lampiran, diantaranya yaitu:
• Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa Anda dapatkan melalui Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
• Sertifikat dari LSSM di negeri asal produk yang sudah punya perjanjian dengan KAN, ini berlaku jika produk tersebut adalah produk impor yang berasal dari luar negeri.

2. Verifikasi Permohonan
Langkah selanjutnya adalah melakukan verfikasi permohonan yang dilakukan oleh LSPro-Pustan. Dalam prosesnya nanti akan dilakukan verifikasi terhadap beberapa hal, seperti jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat. Proses ini biasanya akan memakan waktu satu hari dan setelah verifikasi selesai Anda akan diberi invoice soal rincian biaya yang harus Anda bayarkan.

3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Langkah selanjutnya yaitu pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu. Prosesnya adalah dengan dilakukannya pemeriksaan soal kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Dalam audit kecukupan ini, tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang Anda miliki. Jika ditemukan ketidaksesuaian, koreksi harus dilakukan dalam waktu maksimal dua bulan.

4. Pengujian Sampel Produk
Di tahap ini, Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi Anda dan mengambil sampel produk untuk diuji. Proses pengujian ini dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, diperlukan saksi saat pengujian. Sampel produk diberi label contoh uji (LCU) dan disegel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja. Bila ternyata hasilnya ditemukan oleh Tim LSPro-Pustan belum sesuai, Anda akan diminta untuk menguji sendiri produk tersebut sampai sesuai, lalu dicek kembali oleh tim LSPro-Pustan.

5. Penilaian Sampel Produk
Setelah itu laboratorium penguji akan menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Jika hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI akan ditolak.

6. Keputusan Sertifikasi
Setelah semua proses sebelumnya telah selesai dilaksanakan, selanjutnya tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen audit dan hasil uji akan dijadikan sebagai bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan ini biasanya akan membutuhkan waktu tujuh hari kerja, sedangkan untuk rapat panel akan berlangsung selama satu hari.

7. Pemberian SPPT-SNI
Terakhir LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi pada perusahaan atau produsen pemohon setelah rapat panel usai. Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI ini didasarkan pada hasil evaluasi produk seperti kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk. Jika semua ketentuan itu terpenuhi, LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.

Demikian 7 langkah dalam pengurusan label SNI untuk kemanan dan kelayakan produk Anda. Jika Anda membutuhkan informasi lebih jelas perihal artikel ini atau membutuhkan bantuan dalam pengurusan sertifikasi SNI. Silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com, atau bisa langsung menghubungi kami melalui nomor wa 0812-5298-2900. Kami siap membantu Anda.