KEPERLUAN PERIZINAN YANG WAJIB DIMILIKI PERUSAHAAN STARTUP

Tidak membangun struktur hukum yang kuat sejak awal adalah salah satu kesalahan yang sering dilakukan oleh para pendiri perusahaan startup. Menggali visi perusahaan dan mulai mewujudkan ide memang hal penting, namun hal lain yang tidak kalah penting adalah para pendiri bisa berhenti sejenak dan mulai membahas dasar hukum mereka. Dalam artikel kali ini akan kami sampaikan beberapa dokumentasi perizinan yang wajib dimiliki oleh perusahaan startup.

#1 Akta Pendirian Usaha
Akta pendirian perusahaan merupakan satu dokumen awal yang perlu dimiliki sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan, seperti Firma, CV, ataupun PT. Pada dasarnya, akta pendirian berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha. Dokumen legalitas ini sangat penting agar bisa segera anda miliki untuk bisnis startup Anda sebagai syarat yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya.

#2 NPWP Badan Usaha
Legalitas berikutnya yang harus anda miliki yaitu NPWP. Sama seperti orang pada umumnya, sebuah perusahaan pum juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak. Bukan hanya untuk mengurus perpajakan bisnis startup Anda, NPWP Badan juga menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.

#3 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah dokumen yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah daerah kepada pengusaha agar dapat melaksanakan aktivitas usaha di bidang perdagangan dan jasa. Untuk mengurus SIUP, Anda tidak perlu menunggu bisnis startup Anda menjadi besar terlebih dahulu, karena pemerintah Indonesia sudah memberikan kebijakan yang mengatur bahwa setiap perusahaan, persekutuan, maupun perusahaan perorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib melakukan pengurusan SIUP yang dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

#4 Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Persyaratan SKDP berbeda untuk masing-masing domisili, misalnya untuk Daerah DKI Jakarta berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014, SKDP tidak dapat dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zona perkantoran. Karena itu, untuk mendapatkan SKDP diperlukan alamat domisili yang berada dalam zona perkantoran. Dan perlu diingat, dokumen ini hanya dapat diajukan ketika Anda telah memiliki akta perusahaan. Selain itu, SKDP juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. Jika jenis kantor Anda adalah kantor bersama, maka SKDP umumnya berlaku selama 5 tahun. Namun, masa berlaku ini tergantung dari perjanjian sewa menyewa antara perusahaan Anda dengan pemilik kantor. Sedangkan, jika Anda memilih untuk menggunakan virtual office, SKDP hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.

#5 Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018), TDP baru bisa diurus setelah Anda membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Namun, sekarang Anda dapat langsung mengurus TDP melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah Anda membuat akta pendirian. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sendiri merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Berdasarkan Pasal 26 (huruf a) PP 24/2018, TDP diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, jika Anda telah memiliki NIB yang diurus melalui sistem OSS, Anda secara otomatis telah memperoleh TDP karena NIB berlaku sebagai pengesahan TDP. Namun, dikarenakan masih dalam masa transisi, masih ada pemerintah daerah yang menerbitkan TDP bagi perusahaan, meskipun TDP sudah digantikan dengan NIB jika merujuk pada PP 24/2018.

#6 Merek Dagang
Ketika Anda memutuskan untuk memiliki bisnis startup, merek dagang merupakan hal penting yang harus Anda pikirkan. Selain dapat membedakan bisnis Anda dengan bisnis lain, merek juga mempermudah bisnis Anda untuk diingat dan dikenal target pasar dan konsumen Anda. Dengan mendaftarkan merek dagang, secara tidak langsung, Anda juga sudah melindungi bisnis Anda secara hukum untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya menggunakan merek dagang perusahaan Anda sebagai merek dagangnya sendiri, dan dapat berpengaruh terhadap reputasi merek dagang Anda. Pendaftaran merek dagang di Indonesia bersifat first to file, artinya pihak yang paling cepat mendaftarkan mereknya akan memiliki kemungkinan paling besar diakui sebagai pemilik merek tersebut. Jadi, meskipun Anda telah memiliki suatu merek dagang terlebih dahulu, namun jika ternyata ada pihak lain yang telah mendaftarkan merek dagang yang sama, maka pihak tersebut akan diakui sebagai pemilik yang sah atas merek dagang tersebut.

Mengurus perizinan dagang bukanlah hal yang remeh. Jika bisnis anda sudah lumayan matang dengan sistem dan SOP yang telah terbukti sangat menghasilkan. Maka jangan dulu terlalu tinggi untuk mengejar kesuksesan bisnis anda. Cobalah berhenti sejenak dan mulailah untuk mengurus segala keperluan dokumentasi atau perizinan bisnis atau perusahaan anda. Atau anda sedang Start up Supermarket anda. Silahkan urus semua perijinan yang dibutuhkan. Demikian informasi kali ini terkait dengan beberaoa jenis dokumen penting yang wajib disiapkan oleh para pengusaha bisnis startup. Jika anda membutuhkan informasi lebih jelas terkait artikel ini, atau membutuhkan bantuan untuk mendapat dokumen perizinan bisnis anda. Silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com, atau langsung hubungi kami melalui nomor whatsapp 0812-5298-2900/081-8521172. Kami siap membantu anda.