POTENSI KEUNTUNGAN DAN JENIS BIAYA DALAM MEMBANGUN SERTA MENJALANKAN BISNIS PROPERTI

Kali ini Jasa Konsultan bisnis Surabaya akan mengulas mengenai bisnis property . Bisnis properti merupakan satu bentuk investasi yang paling banyak diminati untuk saat ini. Setidaknya terdapat empat macam potensi dari keuntungan yang bisa didapatkan dari menjalankan bisnis ini, yaitu:

1. Capital gain.
2. Cash flow (recurring income).
3. Appreciation.
4. Depreciation.

Itulah yang menjadi penyebab mengapa setiap orang merasa sangat tertarik untuk mencoba peruntungan pada bisnis ini. Namun, dari balik begitu banyaknya sumber pemasukan tersebut, terdapat pula beberapa biaya yang harus Anda pertimbangkan. Beberapa diantaranya adalah segala biaya yang terkait dengan urusan perpajakan dan perizinan yang masih perlu untuk Anda pertimbangkan pada saat ingin berbisnis properti ini.

1. Biaya pengecekan sertifikat.

Bagi yang ingin berbisnis properti, sebelumnya harus terlebih dahulu melakukan pengecekan sertifikat. Anda dapat melakukannya di kantor pertanahan dan pastikan keamanan dari tanah tersebut. Jangan sampai Anda membeli di tanah yang masih bersengketa atau tidak jelas kepemilikannya. Banyak kasus yang terjadi pada investor pemula yang sudah terlanjur membeli tanah karena tergiur dengan harga yang murah, padahal ternyata tanah tersebut masih berstatus sedang bersengketa hak warisnya.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bagi investor yang sudah terbiasa berbisnis properti, maka tidak akan merasa asing lagi dengan adanya istilah BPHTB. Pajak ini besarnya adalah 5% dari selisih harga beli properti yang dikurangi dengan nilai jual dari objek pajak yang tidak kena pajak (NJOPTKP).

3. Pajak Penghasilan.

Pajak penghasilan yang akan dibayarkan oleh pemilik rumah. Dulu besaran pajak penghasilan adalah sekitar 5%, per 8 September biaya pajak penghasilan turun menjadi 2,5% dari harga penjualan. Selain itu ada juga keringanan PPH jika Anda menjual rumah susun yang lebih sederhana. Pajak yang harus dibayarkan adalah 1%. PPH ini akan menjadi gratis, jika Anda menjual properti tersebut kepada pemerintah atau perusahaan Negara yang mendapat penugasan khusus dari pihak pemerintah.

4. Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

Pajak pertambahan nilai berlaku untuk jenis properti di atas harga Rp.36 juta. Nilai PPn yang harus dibayarkan adalah 10%. PPN hanya akan dikenakan satu kali pada saat membeli properti. Jika kita ingin membelinya dari developer, maka pembayaran dan pelaporan akan dilakukan melalui developer. Jika pembelian dilakukan sendiri, maka harus membayar maksimal adalah tanggal 15 bulan berikutnya dan harus segera dilaporkan kepada kantor pajak maksimal adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

5. Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).

Khusus untuk jenis rumah yang dianggap sebagai barang mewah dan harga transaksi di atas Rp.5M serta luas bangunan adalah lebih dari 400 m2. Selain itu apartemen, condotel dengan luas lebih dari 150 m2. Besaran PPnBM adalah 20%.

6. Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Jika berhubungan dengan properti akan selalu saja tidak pernah bisa terlepas dari yang namanya Pajak Bumi dan Bangunan. Besarnya PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

7. Biaya untuk Pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Harga untuk pembuatan Akta jual beli ini berbeda-beda untuk setiap lokasinya, namun nilai maksimalnya adalah 1% dari harga transaksi. Sebelum Anda melakukan AJB semua persyaratan dari (poin 1-6) harus sudah terpenuhi semuanya.

8. Biaya Balik Nama dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kegiatan untuk proses balik nama yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Banyak notaris yang sekaligus berprofesi sebagai PPAT. Proses balik nama seperti ini biasanya akan dilakukan pada saat proses AJB di notaris.

9. Biaya Notaris.

Biaya yang harus dikeluarkan untuk jasa profesional notaris, mulai dari proses melakukan pengecekan sertifikat, melakukan validasi pajak, membuat surat kuasa dan lain sebagainya. Biayanya juga masih tergantung dengan notaris dan lokasinya.

10. Biaya Untuk Perizinan Mendirikan Bangunan.

Khusus untuk Anda yang ingin membangun bangunan dan/atau merenovasinya, Anda harus mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). IMB terdapat tiga jenis, yaitu:

• IMB bangunan baru, jika Anda ingin membuat bangunan baru.
• IMB renovasi, jika Anda ingin merenovasi bangunan.
• IMB lama, jika Anda ingin membeli bangunan lama yang masih belum memiliki IMB.

11. PPn Kegiatan Membangun Sendiri (PPn KMS).

PPn ini harus dibayarkan jika Anda membangun sendiri rumah diatas 200 m2. Namanya adalah PPn Kegiatan Membangun Sendiri (PPn KMS). PPn KMS ini harus dibayarkan oleh yang memiliki rumah, bukan dari pemborongnya. Tarifnya adalah 2% dari ongkos membangunnya.

12. Biaya Operasional.

Selain dari biaya-biaya di atas, masih ada juga biaya yang harus Anda keluarkan untuk operasional bisnis properti. Seperti contoh jika Anda mengelola sebuah rumah kos, guest house maka akan ada biaya bulanan yang harus dibayarkan meliputi biaya tenaga kerja, keamanan, kebersihan, air, listrik, telepon, internet dan lain sebagainya.

13. Biaya Manajemen.

Jika Anda memiliki sebuah hotel, rumah kos mewah, condotel pasti ada biaya manajemen. Biaya ini adalah biaya yang harus dibayarkan untuk penglolaan properti Anda.

14. Biaya Modal (Cost of Funds)

Biaya modal merupakan biaya yang akan digunakan untuk mendanai pembelian dan investasi. Jika Anda bekerja di perusahaan pengembang, maka mungkin Anda tidak akan heran dengan istilah cost of funds atau weighted average cost of capital (WACC). Anda dapat menghubungi konsultan bisnis atau akuntan Anda untuk membantu proses penghitungannya. Intinya adalah jangan melupakan bunga pinjaman bank dan bunga modal Anda.

Peluang Dalam Berbisnis Properti

Setelah mengetahui begitu banyaknya biaya yang harus Anda keluarkan ketika ingin berbisnis properti, maka tentunya untuk saat ini Anda akan bertanya apakah memiliki bisnis properti masih menjadi peluang yang sangat menjanjikan? Jawabnya adalah iya, jika Anda bisa melakukan pengelolaan keuangan dengan lebih baik dan efisien.

Nah, itulah beberapa penjelasan tentang bagaimana potensi keuntungan yang bisa didapatkan dan jenis-jenis biaya apa saja yang harus Anda keluarkan jika Anda berkeinginan untuk membangun dan menjalankan bisnis properti. Semoga bisa bermanfaat bagi Anda sekalian, apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pengembangan manajemen property, marketing, finance dan accounting, serta training-training penjualan terkait property, silahkan hubungi groedu@gmail.com atau kontak 081-252-982900 (Wa) atau 0818521172. Tim kami siap membantu. Terima kasih.