PERAN DAN TUGAS PENTING PIHAK KETIGA (MEDIATOR BISNIS) DALAM PROSES KEGIATAN PENJUALAN PERUSAHAAN

Dalam menjalankan sebuah bisnis, terkadang harus memaksa seorang pebisnis untuk menjalin hubungan baik dengan para pihak, dan salah satunya adalah dari pihak ke 3 yang biasa disebut dengan mediator bisnis dan mungkin saja sangat mendukung berbagai kegiatan bisnisnya, terlebih lagi dalam hal pemasaran/pendistribusian barang-barang penjualan.

Hal ini harus dilakukan karena perusahaan juga sebenarnya menginginkan adanya terobosan baru atau ekspansi terhadap pasar lain dalam upaya untuk semakin memperluas jangkauan dari luar pasar yang sebelumnya sudah dikerjakan. Untuk melakukan tindakan ekspansi pasar tentunya harus dilakukan dengan sebuah perencanaan yang sangat matang, dimana tidak hanya harus mempersiapkan segala infrastruktur yang cukup memadai saja, namun juga harus mengetahui dengan lebih pasti tentang bagaimana kondisi dari target pasar yang ingin dituju tersebut.

Maka dari sinilah perusahaan sangat membutuhkan adanya seorang mediator bisnis sebagai pihak ke 3. Seorang mediator bisnis biasanya juga lebih sering disebut sebagai business transfer agent (agen pengalih bisnis). Tugas utama dari seorang mediator bisnis ini adalah untuk membantu para pembeli dan penjual dalam proses jual beli atau bisa dibilang sebagai perantara/jembatan yang akan mempertemukan antara dua pihak, yaitu pihak penjual dan pembelinya.

Dalam hal ini seorang mediator bisnis akan memperkirakan seberapa besar nilai dari bisnis, mengiklankan barang-barang yang dijual dengan nama atau tanpa sedikitpun menyebutkan identitasnya, melakukan wawancara awal pada potential customer, bernegosiasi dengan para calon pembeli, memfasilitasi dilakukannya survey dan untuk membantu kelancara dari proses penjualannya.

Layanan yang telah disediakan oleh seorang mediator bisnis juga bisa sangat beragam, dimana semuanya juga masih tergantung pada setiap kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh seorang mediator bisnis itu sendiri. Biasanya jasa mediator yang paling sering disediakan adalah berupa:

1. Membantu para klien dalam menetapkan nilai most probable selling price (harga jual yang paling memungkinkan untuk menjualnya).
2. Mengolah berbagai informasi tentang perusahaan secara komprehensif dan untuk menguraikan bisnis bagi para calon pembeli potensial.
3. Melakukan pencarian pembeli baru.
4. Melakukan pemaparan bisnis kepada prospek/potential customer.
5. Menyaring calon-calon pembeli potensial dalam hal kemampuan penyelesaian pembelian yang lebih cepat.
6. Mengkoordinasikan negosiasi dan menyediakan kesepakatan bisnis.
7. Menyediakan manajemen kesepakatan secara lebih menyeluruh.
8. Menjaga kerahasiaan data penjualan.

Setelah terjadi kesepakatan diantara pebisnis yang ingin menjual produknya dengan seorang mediator bisnis sebagai pihak ke 3, maka mediator bisnis akan terus berupaya untuk menemukan calon-calon pembeli potensial. Mediator bisnis juga akan menarik potential buyer dengan berbagai macam cara, seperti mencantumkan bisnis yang mereka sediakan pada website mereka, beriklan dari internet, koran, atau majalah-majalah bisnis.

Mediator bisnis juga akan menjadi lebih sering untuk melakukan pertemuan secara langsung untuk memberikan pemaparan dengan lebih jelas terhadap para prospek customer untuk semakin membangkitkan ketertarikan mereka terhadap produk yang dijualnya.

Adapun kompensasi dari seorang mediator bisnis ini akan dibuat berdasarkan per basis waktu, uang jasa penyangganya, dan komisi berupa upah dari keberhasilan atas penutupan transaksi (closing) nya. Mediator bisnis juga dapat menggunakan salah satunya atau langsung mengkombinasikan dari keduanya.

Namun untuk bentuk kompensasi yang biasanya paling umum adalah berupa komisi. Komisi untuk seorang mediator bisnis juga masih tergantung pada tingkat keberhasilan mereka dalam menemukan pembeli yang benar-benar pas atas produk yang dijual oleh pebisnis, keberhasilan dalam hal bernegosiasi kontrak pembelian yang cukup memuaskan dari kedua belah pihak, atau berupa penyelesaiaan transaksi yang lebih memungkinkan bagi pihak penjual dan pembeli yang juga sama-sama puas.

Selain menerima komisi, seorang mediator bisnis juga harus membayar berbagai biaya-biaya yang sudah dikeluarkannya untuk melakukan berbagai tugas-tugasnya, seperti membayar biaya iklan, akomodasi, transportasi, komunikasi dan lain sebagainya yang kesemuanya itu juga akan menjadi tanggungan dari seorang mediator bisnis tersebut.

Dalam praktek yang sesungguhnya, semua kompensasi yang telah dibayarkan oleh pihak yang terlibat kepada mediator bisnis juga harus dilakukan secara lebih terbuka pada semua pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli yang juga menyangkut keikutsertaan dari mediator bisnis tersebut. Nah, itulah sedikit pembahasan tentang peran dan tugas penting dari pihak ketiga (seorang mediator bisnis) dalam proses kelancaran dari kegiatan penjualan perusahaan. Semoga bisa bermanfaat bagi Anda sekalian, terimakasih dan salam sukses.