Berbisnis pasar/ritel modern sudah sangat lama telah memasuki industri ritel Indonesia dan dengan cepat semakin memperluas wilayah-wilayah jangkauannya sampai ke pelosok-pelosok daerah. Keberadaan mereka (ritel modern) yang semakin lama semakin banyak menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat pro dan kontra. Terutamanya bagi sebagian besar konsumen dan masyarakat pasar modern, keberadaan seperti halnya hypermarket, supermarket dan minimarket memang memberikan alternatif untuk berbelanja yang lebih menarik.
Selain telah menawarkan berbagai kenyamanan dalam berbelanja dan juga kualitas produk, harga yang mereka pasangpun juga sudah cukup bersaing, bahkan bisa dibilang sedikit lebih murah apabila dibandingkan dengan pasar-pasar tradisional. Namun sebaliknya, keadaan semacam ini sudah sangat jelas malah menjadikan semakin risaunya para peritel kecil. Banyak diantara para retailer kecil yang terkena dampak negatif dari kehadiran pasar-pasar modern seperti halnya hypermarket dengan semakin terus menurunnya pendapatan mereka secara signifikan, bahkan semakin lebih cepat menurun dari yang pernah mereka perkirakan sebelumnya.
Kondisi seperti ini menjadi semakin terasa, setelah dikeluarkannya Keppres No 96/1998 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan jenis Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu Bagi Para Penanaman Modal. Keberadaan Keppres seperti ini malah semakin mengundang masuknya para retailer-retailer asing untuk semakin berani dalam membuka usahanya di Indonesia. Sampai dengan awal tahun (2018) ini jaringan hypermarket multinasional saja yang masuk ke Indonesia sudah mencapai sekitar kurang lebih 15 gerai.
Kehadiran dari dua peritel raksasa sekelas hypermarket, yaitu Carrefour (Perancis) dan Giant (Malaysia) saja sudah menguasai sekitar 29,2% pasar ritel di Indonesia. Diperkirakan antara tahun 2002, hinggga 2031 gerai-gerai pasar-pasar modern Nasional hanya mampu untuk membukukan omzetnya sebesar Rp.10,88 trilliun saja, sementara ritel-ritel modern asing sekelas hypermarket dengan penyebarannya mampu lebih dari 15 outlet dapat membukukan lebih dari Rp.33 trilliun.
Permasalahan semakin kerasnya persaingan dari dunia ritel merupakan konsekuensi logis yang akan selalu muncul dengan hadirnya retailer-retailer modern asing. Permasalahan seperti itu akan terjadi ketika retailer modern sudah mulai memasuki wilayah-wilayah sensitif dari keberadaan retailer-retalier Nasional. Terjadinya ekspansi yang lebih agresif untuk upaya pendirian pusat-pusat perbelanjaan modern saat ini yang dengan begitu kerasnya berusaha untuk bisa mendapatkan izin pendirian dari pihak Pemerintah Daerah setempat dimana untuk proses pemberian izin oleh aparat setempat yang seringkali tidak dilakukan secara transparan dan malah seringkali berbenturan dengan berbagai kepentingan-kepentingan pribadi didalamnya.
Beberapa faktor-faktor penting yang perlu mendapatkan perhatian khusus dan harus dikaji ulang dalam industri ritel modern adalah sebagai berikut:
1. Faktor regulasi.
2. Faktor efisiensi produk.
3. Lingkup ekonomi (Economics of scope).
4. Faktor lokasi.
5. Faktor perilaku konsumen termasuk juga pola selera konsumsi dari masyarakat sekitar.
6. Karakteristik dari produk yang akan dijual.
Jenis usaha kecil dengan permodalan yang sangat terbatas seharusnya cukup layak untuk mendapatkan perhatian khusus dari KPPU, karena mereka memang sudah terbukti tidak rentan terhadap berbagai imbas dari krisis multidimensional yang pernah melanda Indonesia sejak tahun 1997 silam. Dari berbagai sudut pandang, termasuk dari UU Bisnis pasar modern yang sudah cukup lama memasuki industri ritel Indonesia dan dengan cepat semakin memperluas wilayahnya sampai ke pelosok-pelosok daerah. Keberadaan mereka yang semakin lama semakin banyak menyebabkan perbedaan pendapat bagi pihak pemerintah dan masyarakat.
Dari sudut pandang UU No 5. Tahun 1999 tentang anti monopoli dan juga persaingan tidak sehat, serta berbagai kajian dari sektor ritel seperti ini dianggap sangat penting karena adanya aspek persaingan yang akan dikaji ulang melalui berbagai sudut pandang dari pasal-pasal dalam perundang-undangan tersebut. Potensi terbesar dari terjadinya pelanggaran oleh para pelaku usaha ritel modern yang akan dikaji lebih jauh lagi dengan menggunakan kacamata persaingan usaha.
Nah, itulah sedikit pembahasan seputar pertumbuhan pasar-pasar ritel modern Indonesia yang semakin lama menjadi semakin tumbuh subur dan berkembang sangat pesat. Semoga bisa bermanfaat bagi Anda sekalian, apabila membutuhkan informasi terkait artikel diatas, atau akan men set up ritel modern. Silahkan hubungi groedu@gmail.com atau kontak kami di 081-8521172 atau 081-252-982900. Kami siap membantu!