Perusahaan anda sudah berjalan, atau mau baru akan membuat, maka dibutuhkan beberapa perijinan, antara lain adalah SIUP. Nah, bagaimana mengurus SIUP. Dibawah ini adalah artikel yang terkait dengan pengurusan SIUP dan semoga bermanfaat.
Prosedur Pengurusan SIUP/Beserta Langkah-Langkah Cara Untuk Membuat SIUP Sebagai Berikut:
Setelah artikel sebelumnya yang membahas tentang pengertian dan apa saja persyaratan dalam kepengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), selanjutnya setelah semua berkas untuk persyaratan secara administrasi dirasa sudah Anda siapkan seluruhnya, Anda kemudian akan dapat mengikuti langkah-langkah untuk prosedur tentang bagaimana tata cara untuk pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagai berikut ini.
1. Mengambil formulir untuk pendaftaran/surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan Setempat.
Anda sebagai pemilik utama perusahaan bisa lansung saja datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Apabila Anda masih sangat sibuk atau merasa sedang berhalangan, Anda bisa juga untuk mengurusnya melalui orang yang sudah Anda berikan kuasa untuk melakukan pengurusan dokumen SIUP perusahaan Anda.
2. Formulir pendaftaran harus diisi dan ditandatangani.
Formulir pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan. Anda hanya tinggal datang dan silakan mengisi formulir tersebut dengan benar dan lengkap, kemudian ditanda tangani di atas materai seharga Rp. 6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama atau bisa si PenanggungJawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi secara lengkap kemudian harus difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabungkan dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas.
Apabila Anda menggunakan jasa orang lain untuk kepengurusan pembuatan SIUP Anda, maka wajib untuk melampirkan surat kuasa bermaterai yang sudah ditanda tangani oleh pemilik/Direktur Utama/PenanggungJawab perusahaan.
3. Membayar tarif pembuatan SIUP.
Tarif untuk pembuatan SIUP ini memang berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten, dan sudah diatur oleh Peraturan Daerah (PERDA) pada setiap masing-masing wilayah.
4. Lama Waktu Pengambilan SIUP.
Waktu untuk menunggu sampai jadinya SIUP biasanya paling lambat adalah sekitar dua minggu. Sedangkan waktu yang paling cepat adalah satu minggu sejak terhitung tanggal pendaftaran. Selanjutnya setelah SIUP Anda sudah jadi, maka Anda akan langsung dihubungi oleh petugas dan Anda bisa langsung datang ke kantor tempat Anda mengurus SIUP tersebut untuk proses pengambilannya.
Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), seperti halnya juga untuk kepengurusan berbagai surat izin usaha lainnya, dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau bisa juga di Kantor Pelayanan Perizinan setempat (pada beberapa daerah terdapat Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T).
Manfaat dan Keuntungan Apabila Anda Sudah Memiliki SIUP Untuk Usaha:
Jika Anda sudah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini, maka usaha Anda sudah dinyatakan terdaftar secara resmi keberadaannya dan dengan demikian Anda sudah benar-benar resmi dan sah dalam menjalankan usaha perdagangan Anda tersebut. Jadi SIUP sebenarnya sangat penting sebagai penunjang untuk usaha perdagangan, karena dengan adanya SIUP, maka usaha perdagangan Anda akan dapat berjalan dengan lebih aman dan tentunya akan terhindar dari berbagai macam permasalahan usaha, misalnya saja permasalahan yang berhubungan dengan perizinan lokasi bisnis Anda.
Kelebihan Secara Istimewa Dengan Memiliki SIUP Untuk Usaha:
• Sebagai alat pengesahan yang telah di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam segala kegiatan usaha Anda tidak akan terjadi permasalahan perizinan.
• Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan maka akan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor (apabila bergerak dalam bidang ekspor impor).
• Sebagai syarat utama untuk mengikuti kegiatan lelang yang biasanya seringkali di selenggarakan oleh pemerintah.
Sekedar Catatan:
Apabila tempat kegiatan usaha bukan menjadi milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sah sebagai bukti tentang ketidak keberatan untuk penggunaan tanah/bangunan yang dimaksudkan. Surat Izin ini akan ditanda tangani di atas materai Rp. 6000 yang sudah sangat cukup sebagai bukti tentang perjanjian sewa-menyewa diantara si pemilik tempat usaha dan si pelaku usaha.
Semoga artikel diatas membantu pembaca, apabila pembaca sedang mendirikan perusahaan ritel modern, distributor, trading company, serta usaha jenis lainnya yang membutuhkan bantuan manajemen mulai rekrut karyawan, Sistem manajemen dan Software, SOP perusahaan, peraturan perusahaan, Pelatihan operasional perusahaan, serta lainnya yang terkait set up perusahaan baru, silahkan hubungi groedu@gmail.com atau kontak 081-8521172 atau 081-252-982900. Tim konsultan kami siap membantu. Terima kasih!