Di sini KONSULTAN PAJAK SURABAYA sekedar mengulang infomasi mengenai Tax Amnesty.
Tax amnesty atau pengampunan pajak adalah sebuah program yang diberikan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menjadi bersih dari kewajiban pajak yang belum atau kurang dibayarkan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan. Tujuan dari tax amnesty adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan penerimaan negara.
Indonesia pernah melaksanakan tax amnesty pada tahun 2016-2017 dengan hasil yang cukup menggembirakan. Tax amnesty ini berhasil mengumpulkan Rp 114,9 triliun dari 972.000 wajib pajak yang mengikuti program ini. Selain itu, tax amnesty juga berhasil mendorong repatriasi dana dari luar negeri sebesar Rp 147 triliun dan deklarasi harta sebesar Rp 4.881 triliun.
Baca juga : 7 cara memilih konsultan pajak
Namun, ternyata masih banyak wajib pajak yang belum mengungkapkan harta mereka secara lengkap atau benar pada program tax amnesty sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah kembali memberlakukan tax amnesty pada tahun 2022 sebagai bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) yang baru disahkan oleh DPR. Tax amnesty ini akan berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 dan akan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang tidak dilaporkan pada program sebelumnya atau pada SPT tahunan 2020.
Lalu, bagaimana cara mengikuti tax amnesty ini? Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh wajib pajak:
- Menyampaikan surat pernyataan yang berisi rincian harta dan utang, baik di dalam maupun di luar negeri, melalui aplikasi DJP Online. Surat pernyataan ini harus disampaikan sesuai dengan periode yang ditentukan, yaitu:
- Periode I: 1 Januari 2022 – 31 Maret 2022
- Periode II: 1 April 2022 – 30 Juni 2022
- Membayar uang tebusan sesuai dengan tarif yang ditetapkan, yaitu:
- Harta di dalam negeri atau harta yang dialihkan ke dalam negeri: 2% (periode I) atau 3% (periode II)
- Harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri: 4% (periode I) atau 6% (periode II)
- Wajib pajak UMKM dengan nilai harta kurang dari Rp 10 juta: 0,5% (periode I) atau 1% (periode II)
- Mendapatkan bukti pembayaran uang tebusan dan surat keterangan pengampunan pajak dari DJP Online.
- Menyimpan bukti pembayaran uang tebusan dan surat keterangan pengampunan pajak sebagai dokumen penting.
- Menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah mendapatkan pengampunan pajak.
Baca juga : yang perlu diperhatikan saat mengelola pajak bisnis
Apa saja manfaat yang didapatkan oleh wajib pajak yang mengikuti tax amnesty ini? Berikut adalah beberapa di antaranya:
- Mendapatkan penghapusan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana perpajakan, serta perlindungan data pribadi.
- Mendapatkan kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan, investasi, dan bisnis dengan menggunakan harta yang telah diungkapkan.
- Mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional dengan membayar pajak secara benar dan tepat.
Tax amnesty adalah sebuah program yang sangat menguntungkan bagi wajib pajak dan negara. Oleh karena itu, jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi wajib pajak yang baik dan bersih. Segera ikuti tax amnesty sebelum masa berakhir dan nikmati manfaatnya! (Informasi tentang tax Amnesti yang telah berlalu)
email : groedu@gmail.com atau ke 081252982900.
Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory mnanagement
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.