Kepemilikan HAK PATEN oleh negara secara ekslusif diberikan terhadap para inventor atas hasil invensinya dalam bidang teknologi. Hal ekslusif seperti itu diberikan untuk periode waktu tertentu dengan melaksanakan sendiri invensinya atau nmemberikan persetujuannya terhadap pihak lain untuk melaksanakannya. Lalu bagaimana caranya untuk menurus ijin paten dan apa saja dasar hukum dari kepengurusan ijin paten tersebut?
1. Ketentuan Dasar Hukum Paten:
• UU. No. 14 tahun 2001 tentang paten.
• PP No. 34 tahun 1991 tentang Tata cara Permintaan Paten.
• Keputusan Menkeh No. M. 01 – HC.02.10 tahun 1991tentang Paten Sederhana.
• Keputusan Menkeh No. M. 06-HC.02.10 tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten.
2. Jenis paten yang dilindungi antara lain adalah:
• Paten biasa : proses atau hasil produksi atau kombinasi keduanya.
• Paten sederhana : benda, alat atau hasil produksi yang memiliki kegunaan praktis.
Kriteria perlindungan : ada unsur-unsur baru (kebaruan),memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan di bidang industry.
3. Jangka waktu masa berlakunya hak paten:
• Paten biasa : 20 tahun sejak penerimaan hak paten.
• Paten sederhana : 10 tahun sejak penerimaan paten.
Bentuk pelanggaran yang berupa : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai proses atas hasil produksi yang diberikan paten tanpa hak.
Cara untuk mendapatkan perlindungan: mengajukan permintaan paten terhadap Kantor Paten (Ditjen HAKI) dengan prosedur sebagai berikut:
• Permohonan diajukan kepada Ditjen HAKI.
• Jika persyaratan telah dipenuhi akan segera diumumkan kepada masyarakat.
• Apabila sama sekali tidak ada keberatan dari pihak lain, maka akan dilanjutkan dengan permohonan pemeriksaan dan si pemohon harus mengajukan permohonan pemeriksaan.
• Setelah mendapatkan permohonan pemeriksaan selanjutnya akan diadakan pemeriksaaan substantive.
• Keputusan penyetujuan.
• Jika keputusan tersebut sudah disetujui maka akan dikeluarkan sertifikat hak paten.
• Surat permohonan paten yang telah diajukan kepada Ditjen HAKI dapat disampaikan secara langsung atau melalui Kanwil Departemen Hukum dan HAM di seluruh Indonesia.
4. Dokumen-dokumen yang diperlukan.
• Isian formulir yang telah disediakan dalam Bahasa Indonesia dan diketik dalam rangkap empat.
• Formulir dilampiri :
1. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui konsultan paten terdaftar sebagai kuasa.
2. Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu.
3. Deskripsi, klaim dan abstrak (ringkasan deskripsi yang menggambarkan inti invensi).
4. Gambar (teknik), apabila ada.
5. Bukti prioritas asli dan terjemahannya halaman depan dalam Bahasa Indonesia rangkap empat, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas.
6. Terjemahan uraian penemuan dalam Bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya adalah dalam bahasa asing selain Bahasa Inggris.
7. Bukti pembayaran biaya permohonan paten sebesar Rp. 575.000.
8. Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substanstif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000.
9. Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim, Rp 40.000 per klaim.
5. Hak-hak para pemegang paten.
Dalam UU Paten disebutkan bahwa hak-hak pokok para pemegang hak paten adalah:
• Berhak untuk melarang orang lain yang ingin menggunakan hak paten miliknya kecuali atas persetujuannya.
• Untuk paten produksi, berhak untuk memberikan lisensi kepada orang lain.
• Berhak untuk menggugat ganti rugi, kepada siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak yang jelas menggunakan paten yang sudah dimilikinya.
• Berhak untuk menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak sudah melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu dari hak ekslusif yang dimilikinya.
• Berhak untuk mengalihkannya, baik kepada seluruhnya maupun sebagian dalam bentuk, pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang telah dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
6. Kewajiban-kewajiban para pemegang hak paten.
Kewajiban para pemegang hak paten antara lain adalah:
• Membayar biaya tahunan.
• Melaksanakan patennya pada wilayah hukum Indonesia, kecuali apabila pelaksanaan paten tersebut secara ekonomi hanya layak apabila dibuat dengan skala regional dengan persetujuan dari Ditjen HAKI.
7. Sanksi Pidana pelanggaran hak paten:
• Paten biasa : maksimal 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp.500 juta.
• Paten sederhana : maksimal 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp.250 juta.
(Dari berbagai sumber)