Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995, koperasi simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
Koperasi Simpan Pinjam wajib menyediakan modal sendiri dan dapat ditambah dengan modal penyertaan. Koperasi yang memiliki Unit Simpan Pinjam wajib menyediakan sebagian modal dari koperasi untuk modal kegiatan simpan pinjam. Modal Unit Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud adalah berupa modal tetap dan modal tidak tetap.
Daripada lembaga keuangan lain seperti bank atau leasing, prosedur pencairan dana di koperasi simpan pinjam terkesan lebih sederhana dan cepat.
Dan untuk penyimpanan uang, koperasi simpan pinjam juga sering memberikan penawaran bunga yang lebih tinggi dari bunga perbankan. Bahkan, kini banyak juga koperasi simpan pinjam yang menawarkan produk dengan akad syariah.
Baca juga artikel tentang : Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?
Pendirian koperasi simpan pinjam memiliki fungsi sebagai berikut:
• Penghimpunan dana dari anggota.
• Penyaluran dana atau pemberian kredit ke anggota.
• Memberikan pendapatan untuk para anggotanya dari kegiatan usaha koperasi.
• Mengelola dana yang disimpan dan disalurkan anggota koperasi.
Agar dapat melakukan penyimpanan maupun mengajukan permohonan kredit di koperasi simpan pinjam, caranya cukup mudah. Tentu saja satu syarat yang harus dipenuhi adalah pemohon harus menjadi anggota koperasi terlebih dahulu.
Sedangkan persyaratan umum lainnya antara lain fotocopy KTP, fotocopy KK, slip gaji, foto copy pembayaran PBB, dan fotocopy rekening listrik.
Semoga artikel ini bermanfaat, jika Anda membutuhkan informasi lebih perihal Manajemen Koperasi Simpan Pinjam, atau pembenahan SOP yang dirasa sudah kadaluarsa, silahkan hubungi kami DISINI, kami siap membantu Anda.