Sejak disahkan pada hari kamis (07/10/2021), pemerintah resmi menghilangkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga dapat diartikan bahwa saat ini setiap NIK resmi dijadikan sebagai nomor NPWP bagi orang pribadi.
Namun apakah dengan ini setiap warga negara dikenakan atau wajib membayar pajak? Pertanyaan ini telah dijawab onleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. Ia mengatakan bahwa pemberlakukan NIK menjadi NPWP tidak serta merta menjadikan setiap pemilik NIK akan dikenai pajak, karena pemilik NIK tertentu saja yang memenuhi syarat dikenai wajib pajak.
“Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak)”, kata Neilmaldrin dilansir dari Antara, Minggu (10/10/2021).
Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, ia mengatakan adanya kebijakan pengubahan NIK menjadi NPWP ini ditujukan untuk mempermudah sistem administrasi perpajakan. Dengan kebijakan ini, para wajib pajak akan semakin mudah dalam menjalankan kewajibannya perpajakan mereka.
Baca juga artikel tentang : Cara Mendapatkan Kartu Prakerja
Lalu, siapa saja mereka yang memenuhi persyaratan dikenai wajib pajak?
Dalam UU HPP, warga negara yang dikenai pajak adalah yang memiliki penghasilan minimal Rp 60 juta per tahun. Berikut ini rincian lengkapnya.
• Penghasilan Rp 60 juta per tahun dikenai tariff PPh sebesar 5%.
• Penghasilan 60 – 250 juta per tahun dikenai tariff PPh sebesar 15%.
• Penghasilan 250 – 500 juta per tahun dikenai tariff PPh sebesar 25%.
• Penghasilan 500 juta – 5 miliar per tahun dikenai tariff pajak PPh sebesar 30%.
• Penghasilan diatas 5 miliar per tahun dikenai tarif PPh sebesar 35%.
Sumber Artikel : Kompas.com
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda. Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih mengenai cara meningkatkan usaha Anda, di nomor whatsapp 0812-5298-2900. Kami siap membantu Anda.