JENIS-JENIS HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan hak ekonomis yang diberikan oleh hukum kepada seorang atas temuan atau karya yang dihasilkan dari kemampuan intelektualnya sendiri. HAKI ini mendapat perlindungan hukum, baik hukum international maupun hukum nasional. Dalam artikel kali ini akan kami sampaikan tentang jenis-jenis Ha katas Kekayaan Intelektual.

1. Hak Cipta dan Hak – Hak Terkait
Pengertian hak cipta berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan. Contoh hak cipta antara lain karya berupa buku, gubahan lagu, lukisan dan lain sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan hak – hak terkait adalah hak – hak yang berkaitan dengan hak cipta seperti hak dari artis pertunjukan, produser rekaman suara, dan organisasi penyiaran. Prinsip deklaratif pada HKI ini bermakna bahwa ia tidak memerlukan pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan hukum.

2. Hak Merek dan Indikasi Geografis
Perlindungan hukum terhadap merek didasarkan pada Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Adapun yang dimaksud sebagai merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua unsur atau lebih dimana unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa.
Sedangkan yang dimaksud dengan indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena factor lingkungan geografis, termasuk faktor alam dan faktor manusia atau kombinasi dari keduanya sehingga memberikan karakteristik tertentu dari barang atau produk yang dihasilkan. Contoh indikasi geografis yang telah didaftarkan dan dilindungi adalah antara lain; Mebel Ukir Jepara, Kopi Arabika Kintamani Bali, Tembakau Mole Sumedang dan Kangkung Lombok.

Baca juga artikel tentang : Pengertian, Tujuan, dan Syarat Pengajuan Haki

3. Hak Paten
Hak Paten adalah bidang HKI yang diatur paling terperinci di antara bidang HKI lainnya. Jenis HKI ini berkaitan dengan penemuan bidang teknologi. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2016 mendefinisikan Hak Paten sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasi invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

3. Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah padanan dari istilah undisclosed information. Di Indonesia perlindungan hukum terhadap rahasia dagang didasarkan pada Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Adapun pengertian rahasia dagang tersebut adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Seperti halnya hak cipata dan hak – hak terkait rahasia tidak memerlukan pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan.

4. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UUPVT) adalah dasar perlindungan hukum terhadap HKI jenis ini. Adapun yang dimaksud sebagai Varietas Tanaman adalah sekolompok tanaman dari satu jenis atau spesis yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik, genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang – kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) mengatur tentang perlindungan DTLST dengan mengacu pada Treaty on Intellectual Property Rights in Respects of Intellectual Circuit (Washington Treaty). Sementara di Indonesia, perlindungan diberikan berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuti Terpadu. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut adalah istilah yang digunakan oleh undang – undang, dimana tata letak bermakna kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang – kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk pembuatan sirkuit terpadu. Sedangkan Sirkut Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang – kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Sirkuit terpadu juga sering disebut chip.

5. Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Perlindungan HKI jenis ini didasarkan pada Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.

Demikian penjelasan tentang jenis – jenis Hak atas Kekayaan Intelektual. Semoga artikel ini bermanfaat. Dan jika Anda masih bingung dan membutuhkan bantuan untuk mendapatkan HAKI untuk karya Anda, kami siap membantu. Silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com, atau bisa langsung menghubungi kami melalui nomor whatsapp 0812-5298-2900.

Source : https://idlegal.id/jenis-hki/