ANDA MENGURUS BPOM? SYARAT PENGAJUAN LISENSI BPOM DI SINI

Dengan semakin berkembangnya era digital saat ini, tentu semakin mempermudah masyarakat dalam melakukan berbagai hal di bidang apapun termasuk bisnis. Dengan adanya beberapa platform digital kini semakin memperamping operasi bisnis yang tengah dimiliki. Sehingga tidak heran jika kini makin banyak UKM yang sudah didirikan oleh perorangan. Karena diproduksi dan diolah langsung secara perorangan, tentu akan lebih baik jika mereka memiliki izin atau lisensi yang memperkuat keberadaan dan peredaran produk mereka. Salah satu lisensi ini adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Produk-produk berupa obat, kosmetik, dan berbagai jenis makanan yang akan dipasarkan harus memiliki lisensi kelayakan dan mendapat izin edar. Dan ini bisa didapatkan dengan mendaftarkan produk ke BPOM. BPOM sendiri sudah menyiapkan serangkaian persyaratan yang wajib dipenuhi produsen dan importir untuk memastikan produk yang akan dipasarkan berkualitas, aman, dan layak dikonsumsi. Dalam artikel kali ini akan kami sampaikan beberapa tahapan pendaftaran produk untuk mendapatkan izin edar.

A. Pendaftaran Produk Secara Manual
Pertama adalah tahapan yang dilakukan secara manual (non digital). Yang perlu dilakukan adalah menginput data perusahaan dan spesifikasi produk memenuhi beberapa persyaratan berkas yang terdiri atas:
• Fotokopi izin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
• Berkas asli hasil uji laboratorium yang berhubungan dengan produk dan terdiri dari klaim gizi, zat yang diklaim pada label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Hasil analisa lab tersebut berlaku selama enam bulan.
• Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan sekaligus contoh produknya.
• Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap. Formulir pendaftaran tersebut dapat diperoleh di bagian Tata Usaha Direktorat Penilaian Keamanan Pangan Badan POM.

B. Pendaftaran Produk Secara Online
Berikutnya tahapan yang bisa dilakukan secara online atau digital. Untuk melakukan ini, Anda bisa mengakses langsung layanan e-Registration di BPOM. Berikut langkah pendaftaran produk melalui platform e-Registration:
• Sebelum mendaftarkan produk, pastikan perusahaan Anda telah terdaftar di layanan online BPOM untuk dapat mengakses e-Registration Pangan maupun Bahan Tambahan Pangan (BTP). Jika perusahaan Anda telah terdaftar di laman e-BPOM, Anda dapat langsung mengisi data produk yang akan didaftarkan.
• Untuk mendaftarkan produk, pilih menu Registrasi, Pengajuan Dokumen, dan isi data registrasi produk.
• Setelah itu, isi daftar komposisi tabel. Data isian komposisi yang telah dimasukkan masih dapat diubah atau dihapus selama belum memasuki tahap verifikasi.
• Setelah memasukkan data komposisi produk, klik tombol Hasil Analisa. Barulah Anda dapat melakukan proses entry data hasil analisis produk.
• Simpan hasil analisis produk. Setelah semuanya tersimpan, klik tombol Informasi Gizi dan masukkan data informasi gizi produk Anda .
• Langkah selanjutnya setelah memasukkan informasi gizi adalah Klaim Produk.
• Setelah semua data telah diisi dan file-file yang di syaratkan telah dikirim, Anda dapat melanjutkan proses registrasi dengan mengirimkan data pada verifikator.
Semoga artikel diatas bermanfaat. Apabila bapak ibu membutuhkan pendampingan atau bantuan dalam pengurusan BPOM silahkan hubungi kami di https://wa.me/6281252982900. Kami siap mendampingi anda. Terima kasih.