Bagi para pebisnis atau pengusaha, Merek/Brand adalah “wajah” dari produk atau layanan jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Karenanya, setiap Merek/Brand tersebut harus mampu merepresentasikan visi, misi, serta target yang ingin dicapai melalui sebuah bisnis. Sebagaimana dipahami bahwa Merek/Brand merupakan suatu tanda yang ditampilkan secara grafis berupa logo, gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua atau tiga dimensi, suara, hologram, maupun kombinasi antara dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Namun tahu kah anda cara legalisasi brand untuk small bisnis anda?.
Untuk itu, pada kesempatan kali ini, kami tim GroEdu International Consultant (Lembaga Konsultan Bisnis di Surabaya yang sudah dipercaya diberbagai kota besar diantaranya Surabaya, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogjakarta, Denpasar, Palembang, Banjarmasin, Palangkaraya, Balikpapan, Makassar, dan kota besar lainnya) akan memberikan pengetahuan mengenai bagaimana cara legalisasi brand untuk small bisnis anda.
Penelusuran Nama Merek/Brand
Anda wajib mencari tahu apakah Merek/Brand yang akan didaftarkan telah menjadi hak milik dan/atau telah terdaftar atasnama pihak lain. Penelusuran ini sangat penting untuk menghindari potensi ditolaknya permohonan pendaftaran Merek/Brand dan juga resiko lain yaitu konflik perdata. Penelusuran Merek/Brand ini dapat dilakukan dengan berkonsultasi pada pihak terkait atau konsultan HKI atau pihak lain yang memahami secara penuh dalam Prosedur Pendaftaran Merek/Brand.
Persyaratan Pengajuan Permohonan
Anda harus menyiapkan persyaratan yang dibutukan dalam pendaftaran Merek/Brand, yang di antaranya:
1. Formulir pengajuan yang telah diisi oleh pemohon;
2. Menyiapkan contoh Merek/Brand (Etiket) sebanyak 5 buah yang berukuran maksimal 9 x 9 cm, dan minimal 2 x 2 cm;
3. Menyiapkan daftar barang atau jasa yang akan diberi Merek/Brand sesuai dengan klasifikasi Kelas Merek;
4. sebagai informasi, setiap Merek/Brand dapat didaftarkan di berbagai Kelas, namun akan berimplikasi pada biaya tentunya. Hal mana dalam setiap pengajuan Merek/Brand.
5. Surat Pernyataan Kepemilikan dari Merek/Brand; dan
6. Surat Kuasa (apabila dalam pengurusan dikuasakan ke pihak ketiga)
7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pemohon perorangan; atau Fotokopi Akta Pendirian, Akta Perubahan (jika ada), SK Pendirian, SK Perubahan (jika ada), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Domisili, Izin Usaha, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), persyaratan ini diberlakukan khusus bagi pemohon berbentuk badan usaha.
Prosedur Pendaftaran Merek/Brand
Setelah seluruh persyaratan lengkap dan hasil penulusuran Merek/Brand Anda positif maka Anda dapat langsung mendaftarkan Merek/Brand. Sesuai dengan PNBP PP No. 45 Tahun 2016, biaya pengajuan pendaftaran Merek/Brand adalah sebesar kurang lebih Rp2.000.000,-/Kelas dalam 1 (satu) Merek/Brand, jika lebih dari 1 (satu) Kelas maka Anda tinggal mengkalikannya saja. Dalam hal pengurusan Pendaftaran Merek/Brand dikuasakan ke Pihak Ketiga, tentunya akan berimplikasi pada biaya, tentunya ini juga bergantung pada jasa-jasa yang diberikan.
Urus Administrasinya
Selanjutnya adalah anda Anda mulai serius mengurus administrasinya. Meskipun usaha yang Anda jalankan tergolong kecil, aspek administrasi juga sangat perlu diperhatikan. Selain menandakan bahwa Anda serius berbisnis, administrasi semacam ini juga akan sangat diperlukan suatu hari, misalnya ketika Anda hendak mengikuti seminar atau workshop kewirausahaan.
Pengumuman Permohonan
Ditjen HKI akan mengumumkan status pendaftaran Merek/Brand. Pengumuman ini berlangsung selama 3 (tiga) bulan. Jika pada pengumuman tersebut terdapat aspek yang memberatkan pemohon maka pihak pemohon dapat mengajukan keberatan dan sanggahan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan. Adapun biaya pendaftaran tidak dapat ditarik kembali apabila permohonan pengajuan ditolak oleh Ditjen HKI.
semangat untuk mendirikan usaha sedang menjangkiti hampir sebagian besar masyarakat Indonesia. Tidak hanya usaha berskala besar, usaha kecil dan menengah (UKM) atau small bisnis ini pun geliatnya sangat bisa dirasakan beberapa tahun belakangan. Mulai dari start-up, bisnis kuliner, pakaian, sampai pernik-pernik pun dilakoni para pelaku UKM ini.
Kelengkapan legalitas untuk suatu usaha wajib dipenuhi setiap pebisnis/pengusaha, hal ini sebagai investasi dan kesinambungan dari usaha tersebut. Tidak dapat dipungkiri, sangat sering pebisnis/pengusaha mendapatkan hambatan dalam operasional karena terkendala dengan tidak memiliki legalitas usaha, hal ini pun dapat berimplikasi dan berurusan dengan aparat yang berwajib. Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel di atas dan jika anda membutuhkan bimbingan untuk legalisasi brand atau merk small bisnis anda, serta membangun Manajemen Bisnis anda agar autopilot. Jangan ragu-ragu silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com, atau langsung hubungi nomor whatsapp kami 0812-5298-2900 dan 0813-3309-9915. Kami siap membantu. Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi berharga untuk Anda. Terima kasih dan Selamat Mencoba.