Untuk jenis bisnis (perusahaan merger), di Indonesia sendiri sangatlah banyak. Namun sebelum kita membahas tentang beberapa jenis perusahaan merger, maka alangkah lebih baiknya apabila kita mengetahui terlebih dahulu tentang apa itu merger.
Apa yang Dimaksud dengan Bisnis Merger?
Merger merupakan proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya masih tetap berdiri dengan nama perseroannya, sementara yang lainnya akan lenyap dengan segala nama dan kekayaannya, kemudian dimasukan ke dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Dengan kata lain, merger dapat diartikan sebagai sebuah penyerapan dari dan oleh perusahaan satu kepada perusahaan lainnya. Dalam hal tersebut, perusahaan yang telah membeli akan melanjutkan identitas dan nama dari perusahaan yang telah di belinya. Sebagai perusahaan pembeli, maka mereka akan mendapatkan asset-asset serta mengemban kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan yang telah dibeli tersebut. Setelah melakukan merger, maka perusahaan yang telah dibeli oleh perusahaan lain tersebut akan kehilangan atau berhenti melakukan operasional karena semua akan diambil alih oleh perusahaan pembeli.
Terdapat berbagai berbagai macam jenis merger, namun yang paling banyak ditemukan adalah sebagai berikut:
1. Jenis Merger Horizontal (Peleburan Perusahaan Horizontal).
Merger horizontal merupakan bentuk merger diantara dua atau lebih perusahaan yang mana semua perusahaan tersebut sudah bergerak atau memiliki bidang bisnis yang sama. Atau dapat dikatakan bahwa merger horizontal merupakan dua atau lebih perusahaan yang sama-sama memiliki suatu pasar pembeliannya sendiri, serta pasar pembuangan yang sama-sama akan berlebur menjadi satu perusahaan.
2. Jenis Merger Vertikal (Peleburan Perusahan Vertikal).
Merger vertical merupakan gabungan antara dua perusahaan atau lebih yang mana salah satu perusahaan akan bertindak sebagai supplier bagi perusahaan yang lainnya. Atau dapat dikatakan bahwa merger secara vertical merupakan suatu perusahaan yang ingin bersatu dengan perusahaan yang lainnya, maka perusahaan tersebut akan mengerjakan segala aktivitas lebih lanjut dari perusahaan yang telah dibeli tersebut, seperti melanjutkan proses produksi barang yang telah dibuat oleh perusahaan yang sebelumnya.
3. Merger Kon-Generik.
Merger kon-generik merupakan jenis perusahaan yang melakukan merger atau penggabungan perusahaan yang memiliki hubungan antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lainnya misalnya: dalam hal kesamaan sifat produksi. Namun bukan tergolong sebagai produsen pada suatu produk yang sama (horizontal) dan bukan pula perusahaan yang memiliki hubungan antara produsen-supplier (vertical).
4. Merger Konglomerat.
Merger konglomerat merupakan penggabungan diantara dua perusahaan atau lebih yang sama sekali tidak memiliki hubungan dan berkaitan secara langsung antara jenis dan bidang usaha perusahaan satu dengan perusaan yang lainnya.
Terdapat dua macam metode dalam mengadakan suatu merger perusahaan, yaitu:
1. Metode Merger atau Fusi Saham (aandolfosio).
Dalam merger atau fusi saham yang disebabkan oleh adanya pengoperan saham. Pengoperan itu sendiri dapat terjadi karena beberapa hal, yaitu:
• Akibat pembelian saham, sehingga karena pengoperan saham tersebut merupakan akibat dari perjanjian jual-beli.
• Akibat penukaran saham.
• Dengan melakukan penukaran saham dengan melakukan penambahann pembayaran menggunakan uang tunai.
2. Metode Merger atau Fusi Perusahaan (Iudrijf fusio).
Pada merger atau fusi perusahaan, merger terjadi akibat dari penggabungan perusahaan-perusahaan dari perseroan atau PT dengan kinerja yang semakin menurun kepada PT yang masih berfungsi. Pada umumnya PT. A akan memberikan kepada PT. B dengan beberapa kemungkinan faktor-faktor, seperti:
• Akibat pembelian perusahaan-perusahaan.
• Dengan inbreng atau pemasukan perusahaan baru dalam internal perusahaan.
• Dengan pemasukan perusahaan dengan tambahan pembayaran uang tunai
Kegiatan merger atau penggabungan dua atau lebih perusahaan merupakan absorpsi dari suatu hak atau benda terhadap hak atau benda lainnya. Maka dari itu, untuk ke legal an atau ke sah an dari suatu tindakannya harus memlalui proses hukum yang akan dilakukan oleh suatu perusahaan atau kelompok usaha yang nantinya akan melakukan restrukturisasi perusahaannya melalui merger, sehingga diperlukan adanya undang-undang agar dapat menjadi sebuah payung perlindungan hukumnya. Dalam upaya untuk memberikan kepastian hukum atas tindakan penggabungan tersebut, maka terdapat dasar hukum yang berlaku, yaitu:
• UU No 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas.
• PP No 27 Tahun 1998 mengenai Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.
Kelebihan dan Kekurangan Dalam Melalukan Merger:
Kelebihan dari melakukan merger perusahaan adalah berupa pengambilan perusahaan melalui merger yang memiliki proses yang lebih sederhana dan jauh lebih murah apabila dibandingkan dengan jenis pengambil alihan yang lainnya. Sedangkan untuk kekurangan dari melakukan merger apabila dibandingkan dengan jenis pengambil alihan lainnya seperti akuisisi, yaitu harus terdapat persetujuan diantara para pemegang saham oleh setiap masing-masing perusahaan, padahal agar dapat mendapatkan persetujuan tersebut maka diperlukan adanya waktu yang tidak sebentar.