INGIN START UP APOTIK, MULAI PERIJINAN DAN MANAJEMEN APOTIK? SILAHKAN BACA ARTIKEL INI!

Membangun bisnis apotek memang tidak mudah, jika Anda tidak ingin berakhir dengan kegagalan dalam membangun bisnis ini, maka sebelumnya harus terlebih dahulu ada manajemen apotek, lalu apa yang dimaksud dengan manajemen apotek? Pengertian manajemen apotek adalah proses pengelolaan setiap elemen yang berada diapotek termasuk juga sumber daya yang berada didalamnya sebelum akan menjalankan bisnis apotek agar dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.

Yang harus kita perhatikan dalam manajemen apotek adalah manajemen apotek itu sendiri merupakan manajemen farmasi yang mana harus diterapkan dalam internal apotek. Walaupun apotek itu kecil pastinya harus terdapat sistem manajemen yang terdiri dari beberapa tipe manajemen, yaitu:

1. Manajemen Keuangan.
2. Manajemen Pembelian.
3. Manajemen Penjualan.
4. Manajemen Persedian.
5. Manajemen Pemasaran.
6. Manajemen Khusus.

Pastinya kita semua sudah tahu persis tentang beberapa pengertian dari manajemen diatas, namun apakah Anda tahu tentang apa itu manajemen khusus? Manajemen khusus merupakam manajemen khas yang mana banyak diterapkan oleh apotek yang sesuai dengan kekhasannya masing-masing.

Cotohnya adalah pengelolaan apotek yang dilengkapi dengan laboratorium klinik, apotek dengan swalayan, serta apotek yang bekerja sama dengan balai pengobatan dan banyak lagi yang lainnya.

Prosedur Manajemen Apotek

Prosedur dalam pendirian apotek sesuai dengan KepMenKes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. Agar bisa mendapatkan izin apotek, seorang apoteker yang bekerjasama dengan pemilik dari sarana yang telah memenuhi persyaratan siap dengan tempat, perlengkapan sudah termasuk juga persedian farmasi serta perbekalan farmasi yang lainnya.
2. Sarana penunjang apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain diluar dari kesediaan farmasi.
3. Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain diluar persedian farmasi.

Persyaratan yang harus diperhatikan dalam pendirian apotek adalah:

• Lokasi dan Tempat Apotek.

Jarak untuk saat ini bukan lagi menjadi sebuah persyaratan, namun lebih baik untuk mempertimbangkan dari sisi penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk, serta kemampuan dari daya beli mereka, kesehatan lingkungan, keamanan serta harus sangat mudah untuk dijangkau.

• Bangunan serta Kelengkapan Apotek.

Bangunannya harus memiliki luas serta harus memenuhi persyaratan yang cukup, serta memenuhi persyaratan secara teknis agar dapat terjamin kelancaran tugas serta fungsi dari apotek.

Sebuah apotek juga harus dilengkapi dengan perlengkapan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, adapun perlengkapan yang dibutuhkan dalam sebuah pendirian apotek adalah sebagai berikut:

1. Tersedianya alat pembuangan, pengolahan serta peracikan seperti timbangan, mortir, gelas ukur dan lain sebagainya. Juga diperlukan adanya alat penyimpanan serta perbekalan famasi, contohnya adalah lemari obat serta lemari pendingin.
2. Wadah untuk pengemasan serta pembungkus, etiket serta plastik pengemasnya.
3. Tempat penyimpanan khusus narkotika, psikotropika, serta bahan-bahan berbahaya dan beracun lainnya.
4. Buku standar Farmakope Indonesia, ISO, MIMS, DPHO, serta kumpulan UU tentang apotek.
5. Alat administrasi, seperti blanko pesanan obat, faktur, salinan resep dan lain sebagainya.

Aturan Pemerintah Tentang Perizinan Apotek

Agar bisa menjadi sebuah apotek secara resmi harus mendapatkan izin dari pemerintah. Untuk mendapat izin pendirian apotek, sudah dijelaskan diatas. Dan untuk kepengurusan Surat Izin Apotek (SIA) yang mana surat yang telah diberikan oleh Menteri Kesehatan RI terhadap apoteker yang bekerjasama dengan para pemilik sarana untuk membuka apotek pada suatu wilayah.

Untuk wewenang pemberian SIA ini akan dilimpahkan oleh Menteri Kesehetan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Yang mana Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus/wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan, pencairan, serta pencabutan izin dari apotek.

Laporan tersebut akan diberikan setahun sekali kepada Menteri Kesehatan serta berupa tembusan yang akan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Sesuai dengan Keputusan MenKes RI No.1332/MenKes/SK/X/2002 Pasal 7 dan 9 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, adalah sebagai berikut:

1. Permohanan izin apotek harus diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Kepala Dinas Kabupaten/Kota setidaknya paling lambat adalah 6 hari setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan secara teknis kepada Kepala Balai POM untuk memeriksa kesiapan dari apotek dalam melakukan aktivitas operasionalnya.
2. Tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM paling lambat adalah 6 hari setelah menerima permintaan bantuan secara teknis akan melaporkan hasil dari pemeriksaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota setempat.
3. Dalam pemeriksaan dari ayat (2) serta (3) tidak dilaksanakan, apoteker pemohon dapat membuat surat pernyataan kesiapan untuk melakukan kegiatan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan Setempat dengan tembusan dari Kepala Dinas Provinsi.
4. Dalam jangka waktu 12 hari setelah diterimanya laporan pemeriksaan sebagaimana ayat (3) atau (4) persyaratan ayat (4), Kepala Dinas Kesehatan setempat akan mengeluarkan surat izin apotek.
5. Bilamana hasil pemeriksanaan tim dari Dinas Kesehatan setempat atau Kepala Balai POM yang dimaksud (3) masih belum memenuhi kriteria persyaratan Kepala Dinas Kesehatan setempat dalam waktu 12 hari kerja maka akan mengeluarkan surat penundaan.
6. Terhadap surat penundaan sebagaimana ayat (6), apoteker dapat melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi tersebut paling lambat jangka waktunya adalah satu bulan setelah beredarnya surat penundaan.
7. Terhadap permohonan izin apotek apabila tidak sesuai dengan persyaratan pasal (5) dan atau (6), atau lokasi apotek yang tidak sesuai dengan permohonan, maka Kepala Dinas Kesehatan setempat dalam jangka waktu paling lambat adalah 12 hari kerja akan mengeluarkan surat penolakan beserta dangan alasan penolakannya.

Itulah penjelasan tentang prosedur perijinan dalam pendirian apotek yang baik dan benar, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Apabila membutuhkan informasi mengenai software untuk operasional apotik, dan manajemen apotik silahkan hubungi groedu@gmail.com atau 081-252-982900 atau 0818521172. Terima kasih dan salam sukses.