PENGERTIAN DAN PERSYARATAN DALAM KEPENGURUSAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

Pada tulisan artikel sebelumnya adalah membahas tentang bagaimana prosedur-prosedur untuk kepengurusan tata cara membuat Surat IzinTempat Usaha (SITU) dan Surat Ijin Gangguan (HINDER ORDONINTIE/HO), selanjutnya adalah untuk pengertian dan persyaratan dalam kepengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang kali ini akan dibahas secara terperinci.

SIUP merupakan izin usaha yang telah dikeluarkan oleh instansi pemerintah melatui Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten/Kota sesuai domisili perusahaan. SIUP akan digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha pada bidang perdagangan barang/jasa di Indonesia.

Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP merupakan izin tertulis yang diberikan kepada perusahaan,sepert koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan agar dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangannya.

Fungsi utama SIUP adalah sebagai alat pengesahan yang telah di berikan oleh pemerintah setempat, sehingga dalam kegiatan usahanya tidak akan terjadi masalah perizinan. Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor Sebagai syarat utama dalam mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.

Pembuatan SIUP dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten (Kotamadya) setempat. Bagi Kabupaten atau kota yang sudah di lengkapi unit pelayanan terpadu bisa langsung mendapatkannya dari sana dengan perizinan lainnya.

SIUP Dibedakan Menjadi Tiga Jenis Berdasarkan Kekayaan Bersih Perusahaan, yaitu :

• SIUP Kecil : SIUP dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya adalah Rp 200.000.000.-(tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
• SIUP Menengah : SIUP dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya adalah Rp 200.000.000.- sampai Rp 500.000.000.- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
• SIUP Besar : SIUP dengan modal disetor dan kekayaan bersih adalah sudah melebihi dari Rp 500.000.000.- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Dasar Hukum : Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Sebelum mengurus pembuatan SIUP, Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai syarat secara administrasi. Persyaratan untuk pembuatan SIUP dibedakan 5 macam berdasarkan jenis usaha yang sedang Anda jalankan. Pembagiannya adalah sebagai berikut :

1. Persyaratan Membuat SIUP Untuk Perusahaan Perorangan.

• Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan.
• Fotokopi NPWP perusahaan.
• Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan undang-undang gangguan (H0).
• Neraca perusahaan.

2. Persyaratan Membuat SIUP Untuk Perusahaan CV (Perseroan Komanditer).

• Fotokopi surat akta pendirian perusahaan/akta notaris yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri.
• Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan.
• Fotokopi NPWP perusahaan.
• Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan undang-undang gangguan (H0).
• Fotokopi neraca perusahaan.

3. Persyaratan Membuat SIUP Untuk Perusahaan PT (Perseroan Terbatas).

• Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan.
• Fotokopi surat keputusan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
• Fotokopi KTP pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
• Fotokopi NPWP perusahaan.
• Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan undang-undang gangguan (H0).
• Neraca perusahaan.

4. Persyaratan Membuat SIUP Untuk Perusahaan Firma.

• Fotokopi surat akta pendirian perusahaan/akta notaris yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri.
• Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan.
• Fotokopi NPWP perusahaan.
• Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan undang-undang gangguan (H0J.
• Fotokopi neraca perusahaan.

5. Persyaratan Membuat SIUP Untuk Perusahaan Tbk (Perseroan Terbuka).

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan.
• Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
• Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
• Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
• Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
• Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).

6. Persyaratan Membuat SIUP Untuk Perusahaan Berbentuk Koperasi.

• Fotokopi akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
• Fotokopi KTP pimpinan/penanggung jawab koperasi.
• Fotokopi NPWP perusahaan.
• Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan undang-undang gangguan (H0).
• Neraca perusahaan.

Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban untuk Mengurus SIUP adalah sebagai berikut:

1. Cabang/Perwakilan Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
2. Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

• Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.
• Diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarga/kerabat terdekat.
• Keuntungan perusahaan hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

3. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, atau pedagang kaki lima
Meskipun Anda hanyalah pedagang regional dalam skala kecil, maka Anda juga disarankan untuk memiliki SIUP, karena pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang berskala besar yang lingkup perdagangannya sampai lintas negara melainkan semua jenis perdagangan. Sebelum masuk ke pembahasan tentang cara pembuatan SIUP, Anda perlu mengetahui dahulu jenis-jenisnya.

Setelah semua data-data untuk persyaratan dalam kepengurusan SIUP dirasa sudah lengkap, maka langkah-langkah atau prosedur-prosedur tentang bagaimana untuk proses kepengurusan SIUP Anda akan dibahas dan dijelaskan pada tulisan artikel selanjutnya. Terimakasih dan salam sukses.

Anda Rencana membuka ritel modern, Restoran, Cafe, Pabrik, Distributor dan usaha lainnya yang membutuhkan bantuan secara manajemen dan set up, silahkan email ke groedu@gmail.com atau kontak kami di 0818521172 atau 081-252-982900. Kami siap membantu! (Frans M. Royan)