PROSEDUR UNTUK KEPENGURUSAN TATA CARA MEMBUAT SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU) DAN SURAT IJIN GANGGUAN (HINDER ORDONINTIE/HO)

 

Perizinan tempat usaha adalah sebagai alat untuk mengawasi, mengarahkan, membina serta menerbitkan penerbitan usaha. Sebagai persiapan pendirian usaha terdapat 5 hal yang harus dipersiapkan untuk penerbitan usaha yaitu: Penentuan tempat/lokasi usaha, Pengurusan izin usaha, Persiapan administrasi usaha, dan Pengadaan fasilitas produksi serta bahan baku produksi, Perekrutan dan penepatan Sumber Daya Manusia (SDM),

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin untuk tempat usaha kepada Orang Pribadi (seseorang) atau Perusahaan (badan usaha) yang tidak menyebabkan gangguan atau kerusakan lingkungan dari lokasi tertentu. Untuk Surat Izin Gangguan HO yaitu pemberian izin tempat usaha terhadap perusahaan di lokasi tertentu yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, gangguan dan bahaya lainnya. Surat Izin Tempat Usaha SITU dan Surat Izin Gangguan HO Hinder Ordonantie harus selalu diperpanjang setiap 5 tahun sekali.

Cara untuk Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)

Langkah-langkah untuk mendapatkan SITU Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Gangguan (HO) adalah sebagai berikut.

Membuat surat keterangan domisili perusahaan.
Membuat surat izin tetangga.

Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam membuat SITU Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Gangguan HO adalah :

Formulir lengkap dan harus sudah ditandatangani.
Berita acara pemeriksaan lapangan.
Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Foto pemohon ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah.
Denah lokasi tempat usaha.
Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan.
Izin sewa atau kontrak (Jika tempat usaha masih berstatus kontrak).
Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah.
Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris.
Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar yaitu surat Izin Tetangga yang diketahui dan ditandatangani oleh RT/RW setempat.
Fotocopy KTP pemohon.
Surat keterangan domisili perusahaan.

Membuat Nomor Rekening Perusahaan.

Persapan no rekening perusahaan, nah sebelum itu,  Anda harus membuat akta pendirian perusahaan. notaris Dinas yang menyangkut pembuatan No.rek akan menanyakan beberapa pertanyaan tentang saham dari masing-masing pemilik. untuk itulah Anda harus mempersiapkan beberapa hal berikut:

Menyerahkan bukti setoran.
Membuat nomor rekening atas nama perusahaan Anda.
Melakukan setoran modal awal.

Membuat Logo, Merek Perusahaan beserta Nama Perusahaan.

Sebaiknya sebelum Anda membuat perusahaan, Anda harus merancang terlebih dahulu mulai dari identitas sampai nama tempat perusahaan, seperti:

Alamat perusahaan.
Nama perusahaan.
Logo perusahaan.
Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya.
Kartu nama dan tag line (slogan).
Maksud dan tujuan dari usaha.
Stempel perusahaan.
Susunan direksi dan komisaris (khusus PT).
Jumlah usaha (Jika lebih dari satu jenis usaha).

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini sudah menjadi ketetapan pemerintah bahwa setiap WP (wajib pajak) baik OP orang pribadi, maupun pemilik perusahaan harus mempunyai NPWP Nomor Induk Wajib Pajak.

Apabila omset dari penjualan sudah mulai berkembang dan semkain meningkat dalam jumlah tertentu, maka diwajibkan untuk mendaftarkan perusahaan sebagai (PKP) Pengusaha Kena Pajak dan akan diberikan (NPPKP) Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak . Bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak mendaftarkan diri kepada KPP Kantor Pelayanan Pajak, maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Membuat Akta Pendirian Perusahaan.

Tujuan dari pembuatan akta pendirian usaha adalah sebagai berikut:

Memberikan penjelasan seputar status kepemilikan perusahaan.
Mengetahui besarnya modal yang telah dikeluarkan.
Menghindari terjadinya perselisihan.
Mencantumkan nilai saham (Presentase kepemilikan).

Perlu anda ketahui bahwa : Surat perizinan yang sudah ditandatangani di atas materai oleh ketua RT/RW setempat.

Adapun Dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum pendaftaran pembuatan akta pendirian perusahaan adalah:

Fotocopy NPWP penanggungjawab.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri.
Foto penanggunng jawab perusahaan ukuran 3 x 4.
Fotocopy Kartu Keluaraga (KK).
Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer dan lain-lain).
Foto copy lunas PBB tahun terakhir.
Surat ketarangan domisili dari pengelola gedung.
Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor (Jika usaha masih berstatus kontrak/sewa).
Surat keterangan domisili dari RT/RW.

Nah, setelah berkas diatas sudah siap maka tahap selanjutnya adalah datang ke kantornya untuk pendaftaran. Apabila sudah terdaftar dan mendapatkan  akta pendirian, selanjutnya adalah pengesahan perusahaan pada kementrian-kementrian yang tercatat dibawah ini:

Kementrian Pekerjaan Umum.
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan.
Kementrian tenaga Kerja.

Selanjutnya Anda hanya tinggal membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang akan dibahas pada tulisan artikel selanjutnya. Apabila pembaca membutuhkan pembuatan dan pendampingan untuk Feasible Study. Silahkan kontak kami di 0818521172 atau 081-252-982900, kami akan membantu. Terima kasih. (Burhan)