Apabila Anda sangat ingin memiliki bisnis sendiri dan kemunkinan besar untuk melakukan kegiatan usaha dan salah satu dari usaha tersebut adalah dunia usaha perdagangan, maka langkah awal yang harus Anda lakukan adalah dengan mendaftarkan keberadaan kegiatan dari bisnis Anda tersebut dan mendapatkan izin dalam menjalankan bisnis perdagangan. Izin untuk menjalankan usaha perdagangan ini disebut dengan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. SIUP merupakan dokumen yang sangat diperlukan dan memang diwajibkan bagi usaha perseorangan maupun badan usaha yang nanti akan mendirikan usaha jenis perdagangan.
Meskipun Anda hanyalah seorang pedagang regional dalam skala kecil, maka Anda juga sebaiknya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP ini, karena para pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang berskala besar yang bahkan lingkup perdagangannya sudah sampai lintas antar Negara, akan tetapi semua jenis pedagang.
Jenis-Jenis dan Tempat Mengurus SIUP
SIUP dikelompokkan menjadi tiga kategori utama berdasarkan besarnya modal yang telah digunakan dalam pendirian usaha tersebut, yaitu:
1. SIUP Besar : untuk perusahaan dengan modal di atas Rp.500.000.000.
2. SIUP Menengah : untuk perusahaan dengan modal berkisar antara Rp.200.000.000 – Rp500.000.000.
3. SIUP Kecil : untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil atau sama dengan Rp.200.000.000.
Kepengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), seperti halnya kepengurusan dari berbagai surat izin usaha lainnya, dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan pada tingkat kabupaten atau kotamadya atau bisa juga di Kantor Pelayanan Perizinan setempat (di beberapa daerah ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T).
Persyaratan Secara Administrasi Dalam Pembuatan SIUP
Sebelum Anda mengurus pembuatan SIUP, Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan beberapa dokumen-dokumen tertentu sebagai syarat utamanya secara administratif. Persyaratan administrasi untuk pembuatan SIUP ini dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang Anda jalankan.
Pembagiannya adalah sebagai berikut:
1. Untuk Perseroan Terbatas (PT).
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika si penanggungjawabnya adalah seorang perempuan.
• Fotokopi NPWP.
• Surat Keterangan Domisili atau SITU.
• Fotokopi Akta Pendirian PT yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
• Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
• Surat Izin Gangguan (HO).
• Izin Prinsip.
• Neraca perusahaan.
• Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
• Materai Rp.6.000.
• Izin teknis dari instansi terkait (jika diminta).
2. Untuk Koperasi.
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
• Fotokopi NPWP.
• Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi yang berwenang.
• Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
• Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
• Neraca koperasi.
• Materai senilai Rp.6.000.
• Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
• Izin lain yang sudah terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
3. Untuk Perusahaan Perseorangan.
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan.
• Fotokopi NPWP.
• Surat keterangan domisili atau SITU.
• Neraca perusahaan.
• Materai senilai Rp.6.000
• Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
• Izin lain yang terkait usaha yang telah dijalankan.
4. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk).
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan.
• Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
• Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
• Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
• Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
• Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
Catatan: Apabila tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti dari ketidak keberatannya penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini akan ditanda tangani di atas materai yang sudah sangat cukup sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara si pemilik tempat dan pelaku usaha.
Semoga artikel di atas membantu. Apabila pembaca membutuhkan pendampingan set up usaha baru, baik ritel modern, Distributor ataupun manufacturing. Silahkan email ke groedu@gmail.com atau kontak 0818521172 atau 081-252-982900. Kami siap membantu! (Frans M. Royan)