PEMBENTUKAN INTERNAL AUDIT, PERLUKAH UNTUK PERUSAHAAN ANDA?

Pada Kesempatan kali ini Konsultan bisnis surabaya akan berbagi Informasi mengenai Pembentukan Internal Audit. Berikut dibawah ini penjelasan singkatnya.

Pada artikel sebelumnya yang berjudul “Internal Audit” telah disinggung bahwa penting memiliki fungsi internal audit agar kinerja perusahaan dapat diukur baik keefektifan maupun efisiensinya. Kini gilirannya membahas apa yang mesti diperlukan dalam membentuk fungsi internal audit.
Hal yang perlu diperhatikan agar memilki departemen audit yang efektif yaitu :
1. Komite audit yang dibentuk harus memilki dukungan yang kuat dari Top management.

CEO (Chief Executife Officer), GM (General Manager), Presdir (Presiden Direktur) atau Dirut (Direktur Utama) pada umumnya merupakan posisi manajemen puncak. Tanpa dukungan dari mereka, fungsi internal audit lemah dan gagal dalam mencapai tujuannya.

Tidak jarang fungsi audit internal yang dibentuk oleh perusahaan dengan biaya yang tidak sedikit untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, tetapi belum mendapatkan manfaat yang optimal. Misal temuan audit hanya sebatas temuan dokumentasi yang tidak signifikan bagi perusahaan. Tetapi ada juga temuan yang signifikan, tapi oleh karena tidak mendapat dukungan penuh dari manajemen puncak maka temuan tersebut tidak ditindak lanjuti dengan serius. Sehingga masalah yang teridentifikasi tetap masih belum dibenahi.

Untuk mendukung kinerja fungsi audit, perlu ditetapkan siapa yang akan melakukan evaluasi atas proses audit internal termasuk evaluasi kompetensinya. Auditor internal mesti memperbaiki setiap kekurangan sesuai dengan saran dari pimpinan dan instruksi dari manajemen puncak. Perbaikan atas kesalahn tersebu harus terbukti pada kegiatan pemeriksaan internal selanjutnya.
Dukungan yang perlu diberikan kepad komite audit yakni :
– Posisi Internal audit harus independent. Artinya posisi tersebut mesti bebas dari interfensi dan pengaruh dari pihak manapun. Auditor bertindak dan patuh hanya pada aturan. Sehingga laporan hasil audit akan lebih obyektif dan bebas dari bias informasi yang disebabkan oleh kepentingan dari manapun.
– Terdapat company policy kebijakan perusahaan yang jelas dan terarah yang perlu dipatuhi. Kebijakan yang ditetapkan merupakan bagian dari cara membentuk tata kelola perusahaan. Dengan membentuk internal audit artinya menjaga agar tata kelola perusahaan dapat tetap terjaga dan keajiban yang ditugaskan dipastikan telah terlaksana dengan baik.

2. Komite Audit yang dibentuk harus memiliki kedudukan yang independen di dalam perusahaan.
Independensi auditor internal sering diragukan dibandingkan dengan independensi eksternal audit. Karena auditor eksternal berasal dari luar lingkungan perusahaan dan auditor internal merupakan pegawai perusahaan. jadi meskipun dibentuk oleh manajemen atas akan tetapi tetap nampak tidak independen sebab mereka masih menerima gaji dari perusahaan.
Selain kedudukannya mesti harus independen, dalam pekerjaanya komite audit juga harus terpisah kegiatan operaionalnya dengan pekerjaan fungsi lainnya. Audit internal tidak diijinkan ikut serta dalam aktivitas perusahaan misalnya ikut menangani poses pembelian, penjualan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.

3. Fungsi audit internal harus didukung dengan penyediaan teknologi yang cukup untuk melakukan pemeriksaan.
Fungsi audit tidak akan berjalan jika tidak didukung dengan peralatan dan perlengkapan yang cukup. Agar dapat mencapai sasaran tujuan audit proses audit mesti menggunakan teknologi terkini.
Teknik audit konvensioanal mungkin masih dapat dilakukan, namun dalam kondisi berbeda perlu menggunakan bantuan teknologi yang sedikit lebih maju untuk mendorong efisiensi dan efektifitas proses audit.

Kini fungsi audit mulai terbantu dengan munculnya berbagai macam alat bantu atau program-prgram kompuer yang dapat digunakan dalam proses pemeriksaan. Teknik auidit berbantuna komputer ini disebut dengan (Computer Assisted Audit Techniques). Keungggulan yang ditawarkan dari teknik ini yakni beberapa diantaranya yaitu efektif dan menyingkat waktu pemeriksaan, temuan yang dihasilkan bagus, dan pekerjaan audit lebih praktis namu tetap terkendali.

4. Departemen Internal Audit harus memilki Internal Audit Charter

Internal Audit Charter tau piagam audit internal ialah dokumen formal yang menyatakan tujuan, wewenang dan tanggung jawab unit audit intern suatu organisasi. Fungsi utama dari piagam ini yakni mempertegas posisi internal auditor, hanya dokumen ini yang mampu menjadi pendukung independensi mereka. Dukungan tersebut terlihat dari posisinya di dalam struktur organisasi perusahaan.

Piagam audit ini fungsinya sangat fital bagi pelaksanan pemeriksaa internal. Menciptkan temuan hinga rekomendasi yang objektif bukan perkar mudah. Diperlukan banyak hal dan piagam audit ini dapat dikatakan sebagai mandat dari petinggi perusahaan yang mempertegas independensi penugasan auditor.

Mandat yang diberikan harus jelas dan terarah agar tujuan dari pelaksanaan audit tercapai. Ketidak jelasan mandat yang diberika akan menimbulkan resiko ketidak tepatan alokasi sumber daya audit. Potensi sumber daya yang terserap akan lebih banyak dari yang semestinya sehinga kurang efisien. Potensi resiko lainnya yakni kegagalan audit, yakni pemeriksaan yang telah direncanakan dan dilakukan tidak memberikan manfaat apapun bagi perusahaan.

Terima kasih telah berkunjung ke website kami, itulah sedikit penjelasan mengenai Pembentukan Internal Audit. Apabila pembaca membutuhkan konsultasi manajemen, membutuhkan pembenahan Standar Operational Procedure (SOP) dan butuh Accounting Software pembaca dapat menghubungi groedu@gmail.com atau kontak 081-252-982900 / 081-8521172. Kami siap membantu
Sampai bertemu di pembahasan artikel selanjutnya.