DEFINISI FRANCHISE DAN PIHAK-PIHAK YANG BERINTERAKSI DALAM BISNIS FRANCHISE (WARALABA)

Waralaba adalah adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Dalam berbisnis waralaba (franchise), biasanya akan ada dua pihak yang disebut sebagai pihak franchisor (penjual hak untuk menjual) dan juga franchise (si pembeli hak untuk menjual).

Menurut Pemerintah Indonesia, waralaba sendiri adalah berupa perikatan yang salah satu pihaknya akan diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HKI) atau berupa pertemuan ciri khas khusus dari sebuah usaha yang dimiliki oleh pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka untuk penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.

Menurut Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), Waralaba adalah suatu sistem pendistribusian barang-barang/jasa kepada pihak pelanggan akhir dengan pelaku waralaba (franchisor) yang nantinya akan memberikan hak kepada setiap individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan juga tata cara yang sebelumnya telah ditetapkan dalam jangka waktu tertentu dan meliputi area-area tertentu.

Pebisnis Waralaba di Indonesia

Waralaba di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 42 tahun 2007 tentang bsnis Waralaba. Beberapa peraturan lain yang juga mendukung tentang adanya kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:

• Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
• Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
• Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
• Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
• Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Pihak-Pihak yang Berinteraksi Dalam Bisnis Waralaba

Waralaba dalam bahasa Inggris disebut sebagai Franchising dan dalam bahasa Prancis disebut Franchise. Waralaba sendiri merupakan hubungan bisnis yang terjalin di antara pihak pemilik merek, produk maupun sistem operasional dengan pihak kedua melalui sebuah pemberian izin dari pemakaian merek, produk dan juga sistem operasional dalam jangka waktu yang sebelumnya telah di tentukan.

1. Franchisor (pemberi waralaba) biasanya berupa badan usaha atau perorangan yang memang memiliki konsep, merek dan produk.
2. Franchisor dapat memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas dari usaha yang dimilikinya.
3. Franchise atau penerima waralaba adalah sejenis badan usaha atau orang yang mendapatkan hak untuk memproduksi konsep dari franchisor yang mana franchise sendiri sudah terikat dengan kontrak atau perjanjian yang telah di sepakati sebelumnya.
4. Franchise akan berkomitmen untuk menghormati setiap konsep, spesifikasi dan peraturan yang akan diberikan oleh pihak Franchisor.
Hubungan Kerja Sama dalam Sebuah Bisnis Waralaba

Hubungan kerjasama usaha Waralaba di antara kedua belah pihak, yaitu antara (Franchisor & Franchise) akan disahkan ke dalam sebuah ikatan perjanjian atau kesepakatan. Dalam proses kerjasama biasanya, pihak pemberi waralaba (Franchisor) dapat memberikan arahan maupun bimbingan tentang beberapa hal, yaitu:

1. Bagaimana secara teknis gambarang bisnis Waralaba tersebut.
2. Manajemen Waralaba.
3. Teknis dari segi penjualan serta pemasaran (marketing).
4. Produk-produk yang dijual kepada pihak penerima waralaba (Franchise).

Sebagai timbal baliknya, pihak penerima waralaba tersebut harus membayar sejumlah dana sebagaimana kesepakatan di antara kedua belah pihak yang sudah disepakati sebelumnya.
Dalam kurun waktu tertentu dan dengan beberapa kesepakatan yang telah tertera dalam sebuah perjanjian kerjasama, antara si pemilik dari merek produk atau Franchisor akan memberikan hak kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis yang telah dia ciptakan tersebut.

Hal ini dilakukan dengan cara memberikan atribut sebagai produsen seperti nama merek, prosedur dan juga sistem yang sebelumnya telah dijalankan oleh pihak Franchisor. Dalam bisnis waralaba, dikenal juga istilah Hak Kekayaan Intelektual atau HKI, diantaranya adalah seperti:

• Hak paten.
• Hak cipta.
• Rahasia dagang.
• Desain logo dagang.
• Nama dagang.
• Merek dagang.

Selain itu, pihak Franchisor juga telah mengatur segala perputaran usaha yang dilakukan dalam bisnis tersebut dari bagaimana tata cara penjualan, sistem manajemen yang nanti akan diterapkan, tata cara pendistribusian barang/jasa dan lain sebagainya. Nah, itulah sedikit penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan definisi dari franchise dan pihak-pihak yang sudah berinteraksi dalam dunia bisnis franchise (waralaba) ini, semoga bisa bermanfaat dan salam sukses pebisnis waralaba Indonesia.
Apabila bapak ibu memiliki keinginan mengembangkan bisnis melalui franchise, serta mempersiapkan dokumen terkait franchise mulai SOP franchise, Legalitas franchise, software franchise, silahkan hubungi groedu@gmail.com atau kontak wa 081-252-982900 atau kontak 081-8521172. Kami siap membantu.